Kotabaru, Darahjuang.online – Beredarnya video sejumlah orang yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotabaru tengah bersantai di kolam renang menuai kritik di media sosial. Di tengah polemik tersebut, Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, Hafidz Halim, justru menyoroti persoalan lahan masyarakat di kawasan objek wisata Gowa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, yang menurutnya belum mendapat penyelesaian.
Video yang pertama kali terlihat diunggah akun TikTok @info_cerewet itu kemudian menyebar ke sejumlah grup WhatsApp. Unggahan tersebut disertai narasi bernada kecaman terhadap para wakil rakyat yang disebut sedang berlibur ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan.
Namun, identitas seluruh orang dalam video, waktu pengambilan gambar, lokasi, serta konteks kegiatan tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, video tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran.
Hafidz Halim menilai, polemik tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengingatkan para wakil rakyat agar tetap memperhatikan persoalan masyarakat, termasuk sengketa lahan yang disebutnya belum tuntas di kawasan wisata Gowa Lowo.
“Di balik kebahagiaan gemerlap hidupnya dewan, namun lupa ada rakyat miskin yang menderita,” ujar Hafidz.
Ia secara khusus menagih komitmen Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, terkait persoalan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Abdul Azis. Hafidz meminta janji yang menurutnya pernah disampaikan agar segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebatas komunikasi atau pernyataan.
“Mana nih Pak Awaludin, mohon janjinya ditepati sebelum kami aksi demo di DPRD,” tulis Hafidz dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Persoalan Lahan dan Janji Ganti Rugi
Persoalan yang disoroti ARUN berkaitan dengan lahan seluas 8.775 meter persegi milik keluarga Abdul Azis, ahli waris almarhum M. Mukmin alias Mokmin. Lahan yang ditanami kelapa sawit itu berada di RT 018/RW 004, Dusun IV, Desa Tegal Rejo.
Berdasarkan dokumen yang disebut pihak keluarga, lahan tersebut dilengkapi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau alas hak Nomor 235/TGR-II/SKT/2002 tertanggal 7 Februari 2002.
Almarhum M. Mukmin meninggalkan ahli waris, yakni istrinya, Juminem, serta anak-anaknya Muhammad Suhud, Abdul Azis, Ahmad Nasroh, Nurul Huda, Nurfarida Siami, dan Siti Aminah.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan, persoalan mencuat ketika proyek pembangunan jalan wisata Gowa Lowo dilaksanakan pada 2021. Keluarga Abdul Azis mengklaim sebagian lahan mereka terdampak pembangunan dan menyebut terdapat dua pohon kelapa sawit yang ditumbangkan tanpa ganti rugi.
Hafidz menilai, persoalan tersebut harus mendapat kejelasan, terutama menyangkut status lahan, proses penggunaan tanah untuk pembangunan, serta mekanisme penyelesaian apabila hak masyarakat memang terdampak proyek. Ia meminta DPRD Kotabaru menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan aspirasi warga memperoleh tindak lanjut.
Abdul Azis Disebut Sempat Menghadapi Proses Hukum.
Dalam uraian yang disampaikan pihak yang menyoroti kasus tersebut, Abdul Azis juga disebut pernah menghadapi sejumlah panggilan pemeriksaan pada 2022. Ia dikabarkan dipanggil hingga 12 kali oleh aparat penyidik setelah adanya laporan dari Tri Widodo, yang disebut sebagai Ketua BUMDes objek wisata Gowa Lowo saat itu.
Laporan tersebut, menurut uraian yang diterima, berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan, menghalangi jalan umum, hingga pencemaran nama baik. Akan tetapi, status dan perkembangan setiap laporan, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya putusan hukum terkait perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Pihak yang mengangkat persoalan ini juga menyebut pernah ada pembicaraan mengenai ganti rugi dalam proses mediasi di Polres Kotabaru. Namun, keterangan mengenai isi kesepakatan, pihak yang menyetujuinya, dan realisasi ganti rugi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Kondisi ekonomi Abdul Azis disebut semakin sulit. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membantu ibu yang dikabarkan sedang sakit, ia kini bekerja sebagai tukang urut dan menyediakan layanan bekam secara keliling.
ARUN Minta DPRD Tidak Mengabaikan Aspirasi Warga
Hafidz menegaskan, persoalan Gowa Lowo tidak semestinya berhenti pada janji penyelesaian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hak atas tanah, dampak pembangunan, serta langkah konkret dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Ia juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penerapan ketentuan tersebut terhadap proyek jalan wisata Gowa Lowo perlu ditelaah berdasarkan status tanah, dokumen pengadaan, dan proses pembangunan yang sebenarnya.
“Janji politik hanyalah tinggal janji,” kata Hafidz.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat tidak cukup dibangun melalui pernyataan politik, tetapi harus dibuktikan dengan langkah nyata ketika warga menghadapi persoalan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, pihak pengelola objek wisata Gowa Lowo, serta pihak terkait lainnya masih diupayakan. Penjelasan mereka diperlukan untuk memperoleh gambaran berimbang mengenai video yang beredar, riwayat persoalan lahan, dugaan janji ganti rugi, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.(14).


















