Banjarbaru, Darahjuang.online – Seorang pemuda berinisial SH (20), warga Cempaka, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong bersama teman-temannya di kawasan Pasar Yon Km 31, Banjarbaru, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Penangkapan SH dilakukan oleh tim Opsnal Polres Banjarbaru yang tengah menggelar patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Patroli tersebut menyasar lokasi-lokasi keramaian yang rawan gangguan kamtibmas.
“Petugas mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu di antaranya, yaitu SH, kedapatan membawa sebilah pisau,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda Melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunardi, Sabtu (10/5/2025).
Pisau yang dibawa SH memiliki panjang sekitar 21 sentimeter, berbahan kayu, lengkap dengan kumpang berwarna cokelat muda. Sajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selain mengamankan senjata tajam, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai SH.
Dari hasil interogasi, SH mengakui bahwa pisau tersebut miliknya dan dibawa untuk keperluan berjaga-jaga. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa senjata tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan SH.
Atas perbuatannya, SH kini diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(14)
Bawa Sajam Saat Nongkrong, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru
