Barito Kuala, Darahjuang.online — Kasus perkelahian yang menewaskan Gusti Hendriansyah (40) yang terjadi pada Senin 9/6/2025 lalu, kini berkas pemeriksaan terhadap pelaku Muhammad Firdaus (41) sudah di serahkan kekejaksaan negeri Barito Kuala.
Hal ini di sampaikan
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin 7/7/2025. Terkait kelanjutan kasus perkelahian yang menewaskan Gusti Hendriansya.
“Untuk berkas perkara yang menewaskan Gusti Hendriansyah sudah lengkap, dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Batola,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut saat ditanya, apakah akan dilakukan rekonstruksi yang menewaskan Gusti Hendriansyah?. “Jika diminta oleh kejaksaan, kami akan siap melaksanakan rekontruksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Duel maut yang menewaskan Gusti Hendriansyah di Desa Sungai Bamban RT 05 Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Senin 9/6/2025.
Peristiwa berdarah tersebut berawal dari kedatangan korban Hendriansyah, warga Desa Bambangin, Kecamatan Belawang, Batola mendatangi rumah pelaku Muhammad Firdaus (41) di Desa Sungai Bamban RT 05 bersama tiga kawannya untuk mengambil mobil yang di sewa N merupakan janda dari korban yang kini dinikahi pelaku.
Kedatangan korban disalah artikan oleh pelaku Muhammad Firdaus, kemudian cekcok pun terjadi hingga terjadi penganiayaan hingga tewasnya korban dengan 11 luka tusuk bersarang di tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, S.H., M.H.,
Menjelaskan, ancaman yang di sangkakan terhadap Muhammad Firdaus ada dua pasal.
“Ancaman pidana pembunuhan dengan 15 tahun penjara, sedangkan penganiayaan 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun. pelaku dikenakan dua pasal yang disangkakan kepada pelaku Muhammad Firdaus. 358 dan 351 ayat 3,” pungkasnya.
(08).
Berkas Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Gusti Hendriansyah Sudah Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala
