SAMPANG, Darahjuang.online — Dalam upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Pendopo Kabupaten Sampang Selasa (29/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Kab.Sampang, tokoh ulama, serta perwakilan dari BNN RI, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah perang untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 14,7 kilogram sabu-sabu dan 8,3 kilogram ganja, hasil pengungkapan dari enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.
“Kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan peradaban, negara hadir dan tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk kejahatan narkoba,” tegas Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI yang hadir mewakili Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus S.I.K.
Sementara itu Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan tinggal diam, pemberantasan narkoba akan kami lakukan sampai ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda Sampang dari kehancuran”.
Dari hasil operasi intensif, BNNP Jawa Timur mengungkap enam kasus besar, di antaranya:
-Penangkapan pengedar sabu di Mojokerto (19 Februari 2025)
Barang bukti: 14,8 kg sabu dalam 15 bungkus teh Guanyiwang
Tersangka: AGUS MARDIANTO
Modus: pengiriman sabu ke Bangkalan dan Sampang
Pasal: 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Pengungkapan jaringan ganja di Sidoarjo (16 Maret 2025)
Barang bukti: 2,1 kg ganja
Tersangka: PINTO S, ANDRI W, HASAN A
Modus: pembelian melalui jasa ekspedisi
Pasal: 114 ayat (2), 111 ayat (2) jo 132 ayat (1).
Penangkapan kurir ganja di Malang (29 Maret 2025)
Barang bukti: 2 kg ganja
Tersangka: NICO S
Modus: pengambilan paket atas perintah DPO bernama DIO
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2).
Ganja kiriman fiktif di Probolinggo (17 April 2025)
Barang bukti: 1,6 kg ganja dalam paket ekspedisi Sicepat
Modus: pengiriman dari Medan ke alamat fiktif
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2).
Paket narkotika ke Lowokwaru Malang (17 April 2025)
Barang bukti: hampir 2 kg ganja dalam paket Ninja Express
Modus: alamat fiktif, modus serupa dari Medan
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2).
Penemuan ganja di Lapas Porong (24 Juni 2021)
Barang bukti: 927 gram ganja dilempar dari luar lapas
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2).
Dari total 14.859,270 gram sabu dan 8.742,510 gram ganja yang disita, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan, sementara sisanya dimusnahkan di hadapan para tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan:
Sabu: 14.708,477 gram
Ganja: 8.330,561 gram.
BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Dalam kesempatan itu, juga ditegaskan pentingnya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tutup Kepala BNNP Jatim. (09)