Alaku
Alaku
Alaku

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Dibekuk Polres Kotim

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Dibekuk Polres Kotim

 

Alaku

 

SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kamis (13/02/2025).

 

Kegiatan Press Release berlangsung di Mapolres Kotim, dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., serta Insan Pers Kotim.

 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu (9/2), anggota kepolisian Polres Kotim langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku MA (25), jelas Wakapolres.

 

Tersangka yang berinisial MA (25), sebelumnya sudah mengenal korban MS dan pernah bertemu. Dari keterangan MA melakukan perbuatan pembunuhan kepada MS tersebut, dikarenakan masalah ekonomi dimana pelaku memiliki hutang di koperasi kepada korban, beber Wakapolres.

 

”Setelah melakukan hal tersebut, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian,” tambahnya.

 

Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, sehingga polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 (Dua Puluh) tahun, Imbuhnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *