Alaku
Alaku
Alaku

Dalam Ops Sikat Intan 2025 Polsek Bakumpai Amankan Seorang Warga Yang Membawa Sajam

Dalam Ops Sikat Intan 2025 Polsek Bakumpai Amankan Seorang Warga Yang Membawa Sajam

 

Alaku

Batola, Darahjuang.online — Personel Polsek Bakumpai, Polres Barito Kuala (Batola), berhasil mengamankan pemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tembus Marabahan-Margasari, Kelurahan Lepasan RT. 03, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Pemilik Sajam yang diamankan berinisial YN (24), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan saat petugas melakukan hunting dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 34 cm, lengkap dengan gagang dan sarung (kumpang) berwarna hitam terbuat dari besi.

 

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan saat di konfirmasi awak media ini, bahwa terduga pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961.

 

“Personel Polsek Bakumpai yang dipimpin Kapolsek Iptu Herry Sugandi Siregar, S.H. berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku saat patroli di wilayah hukum Polsek Bakumpai. Terduga Pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam,” jelas Iptu Marum.

 

YN beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bakumpai untuk proses penyidikan lebih lanjut.Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Batola. (08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *