Alaku
Alaku

di Amankan Empat Pelaku Penusukan Desa Padang Panjang, Ini Penyebabnya…

  • Bagikan

Empat Orang Pelaku Penusukan Desa Padang Panjang berhasil diamankan. Ini Penyebabnya…

Karang Intan, Darahjuang.online – Tak berselang lama pelaku penusukan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang di Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sudah di amankan oleh tim Opsnal Polres Banjar, Selasa 02/7/2024.

Alaku

Terungkap pelaku pembunuhan di Desa Padang Panjang, yang mana penemuan mayat di temukan oleh penjual sayur yang berjualan di seberang Masjid Miftahur Hair.

Setelah di lakukan autopsi terhadap korban ABS (23), di temukan beberapa luka akibat benda tumpul dan benda tajam, semua di perkuat dengan penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Tim Opsnal Polres Banjar yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam bersama anggota Polsek Karang Intan segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mengarah pada aplikasi hijau (Mi chat) yang di pakai korban, melalui informasi ini tim berhasil mengindetifikasi para pelaku dan pada pukul 02.00 Wita tim menuju lokasi tempat tersangka berdasarkan informasi dari keluarga pelaku.

Setelah di lakukan pencarian anggota Unit Opsnal Polres Banjar berhasil mengamankan F di kos kosan jalan Karang Anyar l Kelurahan Banjarbaru Utara, F mengakui perbuatan nya dan di ketahui Sajam jenis sampana yang di buat menusuk korban adalah milik B, serta B berhasil dis amankan kan pada pukul 03.40 Wita.

Melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat menjelaskan kronologi kejadian penusukan oleh pelaku terhadap korban.

“Empat pelaku, B (27), R (25), AFM (20), RS (16) sudah berhasil kami amankan, Motif pembunuhan berawal dari Saudari RS meminta di Carikan pelanggan melalui michat, setelah RS bertemu dengan Korban ABS terjadi perbincangan cukup lama, sehingga pelaku menusuk korban,” jelasnya.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku melarikan diri menuju kos kosan nya di jalan Karang Anyar Kota Banjarbaru.

Selain itu, Suwarji juga menambahkan, untuk ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 338 UI nomor 1 Tahun 1946. (14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *