Di Dakwa JPU, Mantan Gubernur Akui Kesalahan Menggunakan ASN Dalam Pilkada
Nasional, Darahjuang.online — Di dakwa menggunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang guna mendanai dirinya dalam Pilkada, terdakwa mantan Gubernur tidak lakukan eksepsi dan akui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur dan meminta maaf atas kesalahannya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi, serta bersedia mengikuti proses hukum.selanjutnya.
“Saya selaku mantan Gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang,” kata terdakwa Rohidin Mersyah saat dipersidangan, Senin (21/4/2025).
Terdakwa Rohidin mengatakan, mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Gubernur karena telah meminta bantuan ASN saat akan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu periode 2025 – 2020 dengan mengumpulkan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi, dan telah melanggar Undang – Undang Pilkada.
“Saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum selanjut,” ucap Terdakwa Rohidin.
Ketiga terdakwa, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evpriansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Faisol menyatakan, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak melakukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda keterangan para saksi oleh JPU yang akan dilaksanakan Rabu (30/4/2025).
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya (ASN) menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (01)