Alaku
Alaku
Alaku

Di Landasi Irihati, Adik Kandung Habisi Nyawa Abangnya

Binjai, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polres Binjai di pimpin Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Ryan Permana didampingi oleh Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi dan KBO Sat Reskrim Polres Binjai Iptu Gusli Efendi merilis kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

Di ketahui tersangka HN (30) Tahun warga Dusun I Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, mengabisi nyawa abangnya GN di halaman rumahnya, dengan cara membacoknya menggunakan parang.

Alaku

Adapun kornologisnya sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu, setelah puas memakai sabu pelaku mendatangi abang nya yang sedang berada di rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan menuju pagar rumah dan bersembunyi dengan membawa parang.

” Mengetahui korban berada di dalam rumah pelaku mematikan stut listrik agar korban keluar. Saat keluar dari rumah korban melihat pelaku bersembunyi di balik tembok rumah dan mendatanginya kemudian mengayun parang yang di pegangnya namun pelaku menelak, lalu tersangka kembali membacok korban hingga tewas,” papar Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Ryan Permana dalam siaran Persnya.

Di ketahui sebelumnya di tangkap Polisi pelaku sempat melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor.

Atas informasinya yang di proleh petugas dari saksi saksi di lokasi Polisi mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama dengan sigapnya Unit Reskrim Polres Binjai berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan satu bilah parang di boyong ke Mako Polres Binjai.

Sementara ini pelaku di sangkakan dengan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 Tahun. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *