Miris apa yang dialami 3 orang Warga Seluma, Diduga dianiaya manajer dan oknum Brimob PT Metatani Palma Abadi PT MPA
SELUMA, Darahjuang.online – Nasib nahas dialami tiga warga Kabupaten Seluma, yakni Yozi (Desa Selinsingan), Agung (Desa Simpang), dan Eksan (Kelurahan Puguk), Kecamatan Seluma Utara. Ketiganya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Manajer dan Asisten Kepala (Askeb) PT Metatani Palma Abadi PT MPA, serta tiga oknum anggota Brimob yang bertugas di perusahaan tersebut.
Menurut keterangan Yozi, mereka dipukul tanpa ampun, bahkan disulut dengan api rokok pada bagian perut.
Padahal, Agung dan Eksan awalnya justru melaporkan adanya dugaan pencurian tandan buah sawit (TBS) ke pihak perusahaan. Usai melapor, keduanya ikut mengamankan terduga pelaku dan barang bukti TBS ke kantor PT MPA.
Namun sesampainya di kantor, keduanya disuruh beristirahat dan minum kopi. Tak lama kemudian, keduanya dipanggil security untuk menghadap manajer dan askeb. Bukannya mendapat apresiasi, keduanya justru dipukuli, dijambak, dicekik, bahkan diborgol dengan tali.
“Kami dipukul, ditendang, dijambak, disulut rokok di badan, dan dipaksa melepas pakaian. Kami tidak diberi kesempatan menjelaskan. Ini penganiayaan, padahal kami melapor untuk membantu perusahaan,” jelas Yozi. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Sabtu (26/7/25) via pesan singkat WhatsApp.
Akibat kejadian itu, mereka pun melapor ke Polres Seluma untuk mencari keadilan.
“Kami ditekan, diintimidasi, bahkan dipaksa mengundurkan diri. Kami tidak terima karena kami bukan pelaku pencurian, justru kami yang melapor,” ungkap Agung.
Agung menegaskan tuduhan pencurian kepada mereka tidak benar. Menurutnya, mereka hanya melaksanakan tugas sebagai karyawan dengan melaporkan dugaan pencurian yang mereka temukan di lapangan.
“Kami babak belur, dipukuli tanpa sempat membela diri. Ini jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPA belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi wartawan. Indonesia adalah negara hukum. Tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (01)