Palembang, Darahjuang.online — Aktivitas produksi PT Varia Usaha Beton yang berlokasi di Jalan Intan, Kelurahan Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin produksi. Perusahaan tersebut hingga kini disebut masih menjalankan aktivitas produksi beton di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Saat awak media mendatangi lokasi perusahaan, Selasa (10/2/2026), mereka menemui Eman selaku Kepala Cabang Produksi Beton PT Varia Usaha Beton yang didampingi Syaiful. Dalam keterangannya, Eman menyebut dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi proses produksi beton selama operasional berlangsung.
Namun ketika awak media menanyakan terkait surat izin produksi, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Mereka menyatakan seluruh berkas perizinan berada di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jawa Timur, tepatnya Surabaya.
“Silakan hubungi pihak pusat di Jawa Timur,” ujar Eman sembari memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi awak media.
Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi pihak pusat PT Varia Usaha Beton melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan atau jawaban resmi.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen perizinan pengganti IMB yang wajib dipenuhi badan usaha. Tanpa izin tersebut, aktivitas perusahaan dapat dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.(01).
Diduga Belum Kantongi Izin Produksi, Aktivitas PT Varia Usaha Beton di Kalidoni Palembang Jadi Sorotan

















