Ditjen PHL Kemenhut Disinyalir Melindungi Kelalaian PT API dan BAT, 2 pemegang BPHP di Bentang Seblat Bengkulu
Bengkulu, Darahjuang.online — Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan diduga melindungi kelalaian PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT) yang membiarkan kerusakan masif hutan habitat terakhir gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu.
Indikasi ini menguat karena berbagai kelalaian yang terjadi di areal kerja dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini seolah dibiarkan oleh Ditjen PHL.
Berdasarkan data kerusakan yang sudah dipaparkan Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat bahwa pembalakan hutan secara masif dan besar-besaran terjadi dalam konsesi kedua perusahaan ini tanpa ada respon atau bahkan sanksi dari Ditjen PHL selaku pemberi izin PBPH.
Berdasarkan analisis citra Sentinel dalam kurun 2024 hingga Oktober 2025, ditemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan luas total mencapai 3.410 hektar (ha) di dalam dua konsesi tersebut. Dari jumlah itu di dalam konsesi PT BAT sebanyak 262 titik seluas 1.239 ha, sedangkan dalam konsesi PT API tercatat sebanyak 243 titik seluas 1.209 ha.
“Hasil analisis citra satelit dan verifikasi lapangan menunjukkan kerusakan habitat meningkat signifikan sejak 2024 hingga 2025. Artinya tidak ada pengamanan wilayah kerja, dibiarkan rusak parah dan tidak ada tindakan dari Ditjen PHL Kementerian Kehutanan,” kata Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, salah satu anggota Forum KEE Koridor Gajah Seblat, di Bengkulu Kamis (13/11), sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO.
Sementara data Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2023 mencatat, luas izin PBPH PT API mencapai 41.988 ha telah beralih fungsi berupa 6.577 ha semak belukar, 5.432 ha sawit, dan 2.173 ha lahan terbuka. Sedangkan konsesi PT BAT seluas 22.020 ha telah berubah fungsi menjadi tanaman sawit seluas 4.826 ha sawit yang terus meluas setiap tahun.
Padahal, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab atas keselamatan area yang berada dalam wilayah konsesinya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.
Temuan terbaru menurut Egi, gambar pada citra juga memperlihatkan pembukaan jalur baru dan aktivitas penebangan di blok hutan primer yang sebelumnya berstatus kawasan bernilai konservasi tinggi di wilayah konsesi PT API.
“Citra satelit terbaru memperlihatkan fragmentasi yang nyata, terutama di jalur lintasan gajah Seblat. Akibatnya, blok pakan alami gajah telah hilang dan aktivitas ini juga mengganggu tata air hulu DAS Seblat, dan meningkatkan konflik manusia-gajah. Kalau ini dibiarkan, gajah Seblat akan kehilangan habitat alami sepenuhnya dalam lima tahun ke depan,” kata Egi.
Bentang Alam Seblat dikenal sebagai salah satu koridor alami penting yang menghubungkan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan hutan produksi di sekitarnya. Kawasan ini menjadi jalur jelajah dan sumber pakan utama bagi populasi gajah liar yang tersisa di Bengkulu. Koridor gajah ini juga penting untuk menghubungkan dua kantong gajah tersisa di Bengkulu yakni gajah di kantong Air Teramang dan gajah kantong Air Rami.
Namun, dalam satu dekade terakhir, kawasan Seblat terus mengalami tekanan masif akibat ekspansi konsesi, pembukaan jalan, dan alih fungsi lahan yang tak terkendali dan terkesan dibiarkan oleh petugas negara.
Data Forum KEE Koridor Gajah Seblat merilis dari seluas 112.504 ha areal hutan dalam lanskap Seblat, seluas 30.017 ha telah rusak, yang didominasi menjadi kebun sawit. Kepemilikan kebun sawit dalam hutan di wilayah ini juga didominasi para pemilik modal mulai dari politisi, mantan pejabat, bahkan aparat penegak hukum dengan luasan kepemilikan perorangan mencapai ratusan hektare.
“Pertumbuhan sawit di dalam izin PBPH menunjukkan bahwa pengawasan Dirjen PHL praktis tidak berjalan. Padahal, setiap perubahan tutupan lahan wajib dilaporkan dan dievaluasi setiap tahun,” kata Egi.
Egi menyampaikan, kedua perusahaan ini juga tidak memiliki catatan evaluasi kinerja ekologis dan sosial dari Dirjen PHL sejak izin PBPH diberlakukan pada 2021. Padahal, sesuai Permen LHK No. 8 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021, Dirjen PHL memiliki mandat untuk membina, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran prinsip kelestarian.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Dirjen PHL melindungi dua perusahaan tersebut. Pada Februari 2025, Kemenhut melalui Dirjen PHL telah mencabut 18 izin PBPH di seluruh Indonesia karena tidak aktif dan melanggar prinsip perlindungan kawasan. Namun, dua perusahaan di Seblat ini, dengan pola pelanggaran serupa tidak tersentuh sanksi.
Sementara, dari hasil pantauan lapangan, beberapa area di dalam konsesi diketahui terbengkalai dan tidak menunjukkan kegiatan pengelolaan hutan lestari. Justru ditemukan aktivitas logging dan penanaman sawit baru oleh pihak ketiga tanpa pengendalian.
Direktur Kanopi Hijau Indonesia, selaku Sekretaris Forum KEE Koridor Gajah Seblat, Ali Akbar juga mempertanyakan kredibilitas Ditjen PHL atas pembiaran kerusakan hutan produksi di wilayah kerja PT API dan PT BAT.
“Patut dipertanyakan kredibilitas PHL ini karena sudah berulangkali disuarakan untuk cabut izin PT API dan BAT, bahkan Pemda Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 juga sudah bersurat ke Menteri dan beberapa kali menegur PT API tapi Ditjen PHL tidak bergeming, ini menjadi tanda tanya,” kata Ali.
Atas kondisi ini Forum KEE Koridor Gajah Seblat merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya segera moratorium PT API dan PT BAT sebagai langkah awal untuk menghentikan total aktivitas perusahaan dan mencabut izin PBPH keduanya berdasarkan audit gabungan oleh Kemenhut, Balai KSDAE, dan lembaga akademik independen.
Kemudian Forum KEE juga mendorong agar wilayah tersebut direstorasi secara partisipatif bersama masyarakat lokal untuk memulihkan koridor gajah yang rusak, agar dapat mengembalikan fungsi ekologis Seblat sekaligus melibatkan warga sebagai penjaga hutan.
Tak kalah mendesak Kemenhut perlu segera meningkatkan status koridor gajah di Bentang Seblat seluas 80.987 ha areal menjadi kawasan konservasi berstatus Suaka Margasatwa, demi melindungi dua satwa kunci terancam punah yaitu gajah dan harimau Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu.
Kemenhut juga harus menegakkan hukum dengan tegas. Seluruh pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Seblat harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan menyeluruh terhadap hutan negara yang tersisa. (01)


















