Banjarbaru, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus produksi miras oplosan berbagai merek dan penjualan minuman keras tanpa izin, Selasa (18/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Kalsel dan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi serta Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan bahwa petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ, yang diduga memproduksi serta menyimpan minuman beralkohol berbagai jenis secara ilegal melalui pabrik rumahan atau home industry untuk kemudian diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.399 botol miras oplosan dan 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan campuran. Adapun merek-merek miras oplosan yang diproduksi pelaku meniru label minuman beralkohol ternama, seperti Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, hingga Countro.
Frido menjelasian, bahwa miras oplosan yang dibuat pelaku sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak memenuhi standar fermentasi maupun standar kesehatan.
“Dari sisi kesehatan, dampaknya tentu sangat berbahaya. Pelaku bukan ahli, bukan tenaga kesehatan, dan proses fermentasinya tidak sesuai standar. Semua ini hanya berdasarkan pengalaman pelaku sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagian produk yang ditemukan merupakan tiruan dari merek asli, sedangkan sisanya adalah racikan pelaku yang dikemas menggunakan botol kosong yang dibeli secara daring.
“Tersangka membeli botol kosong melalui marketplace, kemudian membuat racikan sendiri dan menyegelnya ulang. Dari pengakuannya, semua isi botol adalah racikan buatan pelaku,” jelasnya.
Terkait harga jual, Frido menjelaskan bahwa pelaku mematok harga bervariasi tergantung merek tiruan, berkisar sekitar Rp200 ribu per botol.
Untuk kapasitas produksi, pelaku memproduksi berbagai merek oplosan dari satu jenis campuran yang kemudian difermentasi, dengan total kurang lebih 1.399 botol dalam satu tahun. Dari penjualan tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp4 juta per bulan.
“Pelaku bekerja sendiri. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.399 botol miras oplosan, dan 633 botol alkohol 70 persen yang digunakan sebagai bahan baku,” pungkasnya.(14).
Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan Pelaku Pengolah Miras Bermerk Dan penjualan Miras Tanpa Izin

















