Alaku
Alaku
Alaku

Dua Pelaku Jual Sabu di Sampit Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pelaku Jual Sabu di Sampit Berhasil Diringkus Polisi

 

Alaku

SAMPIT, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dari 2 pelaku JP (24) dan WB (49) diamankan beserta barang bukti dengan waktu yang berbeda.

 

Kapolres Kotim, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, mengungkapkan bahwa anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, 2 pelaku JP dan WB sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman atas laporan tersebut, kata AKP Suherman pada Jumat (3/10/2025).

 

Pertama, JP berhasil diamankan dirumahnya Jl. Rahadi Usman II (Eks. Golden) Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Senin (29/9/2025) lalu. Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

 

“Petugas berhasil menemukan barang bukti bukti, diantaranya 10 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,30 gram, 1 bundle plastic klip kecil, 1 potongan sedotan warna kuning, 1 dompet kecil, 1 timbangan digital warna silver, 1 Handphone Merek POCO M3 warna hitam, dan uang tunai Rp. 800.000,“ kata AKP Suherman.

 

Kedua, WB diamankan pada Selasa (30/9/2025) lalu, di Jl. Batu Berlian RT. 018 RW. 007, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.

 

“Petugas berhasil menemukan menemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip diduga jenis sabu dengan berat kotor 50,67 gram, yang dibalut dengan 1 lembar tisu berada di dalam 1 buah bekas kemasan kopi merk ABC yang disimpan didalam saku jaket bagian depan yang digunakan terlapor saat itu,“ jelasnya.

 

Barang bukti lain juga ditemukan, diantaranya 1 Handphone merk samsung warna biru beserta 1 sim card, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX dengan Nopol KH 6013 QK tanpa kunci, beserta 1 lembar STNK.

 

Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, digunakan 2 pelaku untuk transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan para pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

 

Atas perbuatannya, JP dan WB di sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *