Alaku
Alaku
Alaku

Dua Pelaku Perdagangan Hewan Satwa Dilindungi Di Tangkap Polisi

Medan, Darah Juang Online – Dua orang pria pelaku penjual hewan Satwa liar di lindungi jenis tringiling, dengan inisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, berhasil di ringkus Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Senin (28/02/22)

Di ketahui Polisi berhasil menangkap kedua tersangka atas laporan dari Masyarakat tentang adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tak mau buang buang waktu Lalu petungas turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Alaku

” Setibanya di lokasi Polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti
sisik trenggiling seberat 150 kg yang di tafsir seharga 375.000.000,” ucap Hadi.

Di hadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya dan membeberkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” ungkapnya.

” Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya. Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Pidana 5 tahun kurungan dan denda paling banyak 100 juta rupiah.” Pungkas Hadi.

Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polda Sumut. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *