Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar di Ilir Talo: Warga Palua Terap Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar di Ilir Talo: Warga Palua Terap Dilaporkan ke Polisi

 

Alaku

SELUMA, Darahjuang.online – Isu dugaan penipuan berkedok investasi bodong kembali mencuat di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Kasus ini ramai diperbincangkan publik hingga muncul istilah “Sultan Palua Terap” yang merujuk pada keluarga RP, terlapor dalam kasus tersebut. RP resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Seluma pada Senin (1/9).

 

Mirisnya, upaya pelapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan justru berujung pada tantangan. Bukannya mendapat respon positif, pelapor malah diminta memviralkan kasus tersebut bahkan ditantang untuk melapor ke polisi.

 

“Aku bersama keluarga sudah ke rumahnya, bang. Tapi malah ditantang untuk memviralkan dan melapor ke polisi. Ya sudah, kami laporkan. Ini bukan hutang piutang, melainkan investasi yang ia tawarkan sebelum saya menyetor uang,” ungkap Rolesta Fitri, salah satu pelapor yang kini menunjuk Kantor Hukum M. Akbar dan Rekan sebagai kuasa hukumnya, Rabu (3/9/2025).

 

Berdasarkan penelusuran awak media, akun media sosial RP dan suaminya berinisial MI sebelumnya kerap menampilkan gaya hidup mewah serta postingan tumpukan uang. Namun kini seluruh akun media sosial mereka telah dinonaktifkan. Hanya akun TikTok RP yang masih aktif, tetapi sudah diprivatisasi.

 

“Sudah tidak aktif semua, bang. Tinggal TikTok RP saja yang masih ada, tapi di-privasi,” jelas Rolesta.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Akbar, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Ya, kita akan terus mendampingi klien kami hingga permasalahan ini menemui titik terang. Sebagai kuasa hukum, kami serius memantau perkembangan kasus di Satreskrim Polres Seluma,” tegas M. Akbar.

 

Dari informasi yang dihimpun, RP diduga telah menghimpun dana investasi bodong dengan jumlah anggota sekitar 105 orang. Para korban dijanjikan bunga sebesar 30 persen dari total setoran, dengan akumulasi kerugian mencapai lebih kurang Rp2 miliar.

 

Selain itu, dari penelusuran rekening koran milik RP, terdeteksi adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah yang ditransfer kepada anggota keluarganya.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *