Banjarbaru, Darahjuang.online – Dahtiar Cs di laporkan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ketua GMPD Banjarbaru Drs. Rachmadi mengatakan, pasca pemberhentian Dachtiar Cs sebagai ketua KPU Banjarbaru dari Mahkamah Konstitusi dan DKPP, dirinya menilai Banjarbaru tentunya Tidak ada Pilkada, sehingga penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggaran hukum.
“Kami dari masyarakat, untuk itu kita melakukan pelaporan untuk Masalah ini ke Polda dan KPK,”jelasnya.
Selain itu, iya juga menegaskan, laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini, di lakukan karena pilkada yang di laksanakan pada 27 November 2024, di biayai oleh APBD Pemerintah kota Banjarbaru sekitar Rp.22.304.482.000.
“Kita laporkan. Karena Komisioner KPU Banjarbaru, yang beranggotakan Dachtiar sebagai Ketua, Resty Fatma Sari, Normandin, Hereyanto, dan Haris Fadillah, yang diduga telah merugikan Keuangan negara,”tegasnya.
Tidak hanya itu, Rahmadi menambahkan tentang pelaporan ke Polda Kalsel di lakukan oleh GMPD Banjarbaru Dan Pengacara dan untuk ke laporan KPK dilakukan oleh GMPD Banjarbaru.
Dengan adanya laporan tersebut, awak media menghubungi Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendiz melalui via Whatsap, dirinya membenarkan adanya laporan tersebut.
“betul, kita menerima pengaduan masyarakat yang Masuk,”terangnya.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Ditreskrimum akan segera menindak lanjuti.
“Segera akan kita undang pendumas untuk mendiskusikan, apakah laporan tersebut bis Adi tangani atau nanti akan di arahkan ke Bawaslu, dan terkait laporan pemilu seharusnya kebawaslu dulu baru nanti apa bila hasil kajian terdapat pidana pemilu, maka akan di tangani Gakkumdu,”tutupnya.
Sementara itu, laporan ke KPK RI sudah teregister dengan status aduan di terima, Dengan nomor A- 20250301193 pada tanggal 03 Maret 2025.(14).
Dugaan Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 Dahtiar Cs Dilaporkan Ke KPK Dan Polda Kalsel
