Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Eks Manajer Hotel di Banjarmasin Bongkar Dugaan Pemerasan dan Kekerasan: Aset Miliaran Disita di Bawah Tekanan

Banjarmasin, Darahjuang.online — Praktik kekerasan dan pemerasan diduga terjadi di balik gemerlap sebuah hotel bintang empat di Banjarmasin. Seorang mantan manajer hotel berinisial MZ (37) mengungkap pengalaman pahit yang ia alami, termasuk dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga penyitaan aset pribadi bernilai miliaran rupiah.

Dalam wawancara eksklusif dengan MZ, dirinya menceritakan peristiwa yang terjadi pada awal April 2025. Ia dipanggil ke ruang rapat lantai tiga hotel bersama sejumlah manajer lainnya. Saat masuk, ia langsung dituduh menggelapkan dana perusahaan.

“Begitu saya duduk, langsung diserang dengan tuduhan. Yang hadir beberapa petinggi hotel dan sejumlah orang yang mengaku aparat. Tak lama, saya mulai dipukul, diludahi, ditendang kursi hingga terjatuh,” ungkap MZ, Jumat 13/06/2025.

Puncak tekanan terjadi saat ia dipaksa menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp3 miliar, sambil direkam. Ia juga mengaku dipaksa menyerahkan empat rumah, tiga mobil mewah seperti Alphard dan BMW, uang tunai hampir Rp200 juta, serta berbagai barang pribadi, termasuk sound system, jaket, dan sepatu.

“Handphone saya dibuka paksa. Semua dokumen kepemilikan diminta. Bahkan rumah mertua hampir ikut disasar,” ucapnya.

MZ juga menyebut dirinya disuruh membuat surat kuasa jual dan perjanjian jual beli di hadapan notaris, disaksikan rekan kerja yang juga ditekan agar ikut menandatangani.

Kuasa Hukum: Ini Pemerasan Sistematis

Tim hukum MZ dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, yang terdiri dari Dhieno Yudhistira dan Syahruzzaman, menegaskan bahwa klien mereka adalah korban dari tindakan melawan hukum.

“Penyerahan aset tidak dilakukan secara sukarela, tapi di bawah tekanan berat. Dokumen seperti surat pengakuan utang dan kuasa jual yang dibuat dalam situasi seperti itu cacat hukum,” ujar Dhieno.

Ia merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian hanya sah jika dibuat secara bebas. Jika ada tekanan atau ancaman, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Sementara itu, Syahruzzaman menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan pidana dengan dasar Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami juga akan melaporkan keterlibatan oknum aparat ke instansi terkait. Ini bukan kejadian biasa — ada dugaan kekuatan jaringan di balik semua ini,” katanya.

Manajemen Hotel Masih Bungkam

Upaya konfirmasi kepada manajemen hotel belum membuahkan hasil. Saat dikunjungi ke kantor HRD, staf hanya menyebut bahwa pemilik hotel sedang berada di luar kota.

“Owner sedang di luar kota. Nanti kami jadwalkan untuk memberikan jawaban,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak hotel terkait kasus yang menyeret nama institusi tersebut. (14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *