Alaku
Alaku
Alaku

Eksekusi Aset Terkendala Gudang Alternatif, Pengadilan Minta Syarat Di Penuhi

Banjarbaru, Darahjuang.online – Proses eksekusi aset pergudangan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, kembali tersendat. Pengadilan Negeri Banjarbaru menegaskan bahwa pengosongan belum dapat dilakukan karena sejumlah persyaratan hukum dan teknis belum dipenuhi oleh pihak pemohon eksekusi.

Zainal, yang mengklaim mewakili pemilik sah Harry Jansjah Limantara, menyampaikan keberatan atas penggunaan gudang oleh pihak lain meskipun objek tersebut telah disita sejak 2016. Ia mendesak agar pengosongan segera dilakukan dan pemanfaatan aset dihentikan.

“Kami ingin agar objek sita tidak lagi digunakan secara komersial. Eksekusi telah dijadwalkan dan hanya tinggal pelaksanaannya,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Namun, Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, H. Fahrul Rifani, SH, MH, menyatakan bahwa proses eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, pemohon belum memenuhi ketentuan teknis, termasuk penyediaan gudang alternatif untuk menampung barang-barang dari lokasi yang akan dikosongkan.

“Pengadilan siap menjalankan eksekusi, tetapi harus sesuai prosedur. Keamanan dan kelayakan tempat penampungan juga menjadi pertimbangan penting,” tegas Fahrul, Kamis (5/6/2025).

Ia menyebut gudang pengganti yang ditawarkan pemohon tidak memenuhi standar karena kondisi fisiknya rusak dan dinilai tidak aman.

Perselisihan ini kian kompleks karena di tengah proses eksekusi, muncul informasi bahwa kedua belah pihak—Harry Jansjah Limantara dan PT Puji Surya Indah—sebenarnya telah menjalin kesepakatan jual beli di luar sepengetahuan pengadilan. Termohon disebut telah membayar uang muka sebesar Rp2 miliar dari total kesepakatan senilai sekitar Rp6 miliar. Namun, pemohon justru beberapa kali mengubah permintaan nilai transaksi, yang terakhir melonjak menjadi Rp10 miliar.

“Proses mediasi sudah dilakukan berulang kali tapi selalu buntu. Perubahan nilai yang diajukan pemohon membuat kesepakatan sulit tercapai,” ungkap Fahrul.

Ia menambahkan bahwa pengadilan terus mendorong penyelesaian damai melalui jalur mediasi, namun tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Fahrul berharap kedua pihak dapat kembali duduk bersama dengan sikap terbuka demi menyelesaikan sengketa secara adil dan final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *