Pemilu 2024 Harapan & Tantangan
Oleh: Elfahmi Lubis
Tulisan ini merupakan ringkasan penyampaian materi penulis saat Webinar Nasional yang bertema: “Urgensi Pemilu 2024, Upaya Mewujudkan Kualitas Demokrasi” yang diselenggarakan Komunitas Peradilan Semu (KAPAS) Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno, pada tanggal 20 Mei 2022.
Pemerintah, DPR, dan KPU telah resmi menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai pelaksanaan Pemilu serentak. Dalam konteks regulasi, Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai payung hukum. Oleh sebab itu pola, sistem, dan mekanisme Pemilu tidak akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hanya ada beberapa hal teknis yang direvisi, terutama berkaitan dengan durasi waktu kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari kalender.
Berdasarkan kalender Pemilu, lebih kurang tinggal 19 bulan waktu efektif yang tersisa bagi penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan hajat demokrasi terbesar dan paling rumit di republik ini. Namun melihat persiapan yang telah dilakukan saat ini, saya menyakini bahwa penyelenggara Pemilu dapat menyelesaikan pekerjaan maha berat ini, dan mampu menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas.
KPU RI sendiri telah menerbitkan PKPU Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam jadwal yang disusun KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni 2022 sd 20 Oktober 2024.
Prinsip dasar dari negara hukum demokratis adalah adanya jaminan yang berkeadilan bagi rakyat dalam mengekspresikan kedaulatannya.
Salah satu aspek penentu demokratis atau tidaknya suatu Pemilu adalah adanya kepastian hukum dan penegakan hukum Pemilu. Untuk itu dalam pelaksanaanya harus memenuhi standar internasional yaitu semua kegiatan Pemilu harus dilakukan secara independen, transparan, dan tidak berpihak. Untuk itu setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu kepastian hukum Pemilu, penyelenggara Pemilu yang independen dan imparsial, partisipasi masyarakat yang inklusif, dan penegakan hukum Pemilu.
Dalam Pemilu 2024 ada beberapa potensi kerawanan yang perlu menjadi perhatian serius. Diantaranya, persoalan pemutakhiran data pemilih akan tetap menjadi sorotan. Berkaca pada pengalaman dari pemilu sebelumnya masalah dari data pemilih ini selaku menimbulkan polemik, maka perlu adanya pengembangan mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Perlu adanya penguatan regulasi mengatasi permasalahan validasi data pemilih.
Problem lain yang perlu menjadi perhatian adalah terkait pengadaan dan distribusi logistik Oleh sebab untuk mengatasi masalah ini, maka perlu dukungan secara teknis dari pemerintah daerah, Polri, dan TNI beserta instansi terkait dalam pendistribusian logistik. Soalnya, hal ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara saja tapi tanggung jawab semua pihak karena kesuksesan Pemilu 2024 merupakan kesuksesan konsolidasi demokrasi bangsa ini.
Beban kerja penyelenggara pemilu yang begitu tinggi akan tetap menjadi persoalan. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu dimana banyak teman-teman penyelenggara yang meninggal dunia, sehingga perlu ada antisipasi. Secara teknis perpanjangan durasi waktu penghitungan suara perlu dilakukan, termasuk peningkatan honor bagi penyelenggara pemilu adhoc sebagai ujung tombak kesuksesan pemilu.
Terakhir, masalah maraknya kejahatan Pemilu seperti money politics, ujaran kebencian, penyebaran kampanye hitam dan hoax, serta politik identitas. Hal ini jika tidak diantisipasi dari dini, maka berpotensi menimbulkan konflik dan kekacauan politik yang berimbas pada pelaksanaan pemilu. Soalnya, potensi kearah sana sudah mulai nampak terjadi saat ini dan akan terus membesar jika tidak.dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum yang tegas. Sukses Pemilu 2024, Sukses Indonesia.
(Sabtu, 11 Juni 2022, Red 12)
.