BATAM, Darah Juang Online – Sedang beredar beberapa merek Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar – gencarnya dikota Batam, diantaranya Rexo Bold Hitam, Luffman, H- Mild, dan Manchester.
Diketahui rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market. Sabtu (05/03/2022).
Salah satu grosir seputaran jodoh, ketika didatangi awak media untuk pertanyakan harga salah satu rokok tersebut dapat kami temui informasi tentang harga rokok Rexo Bold perslofnya Rp128.000,00 sedangkan harga per bungkusnya Rp130.00,00 saja, ungkap si pedagang kepada awak media.
Sudah ada penindakan, tetapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
Namun sayangnya, rokok- rokok tanpa Pita cukai tersebut masih saja marak beredar di grosi-grosir, warung-warung kecil, bahkan di mini market, dan dijual bebas di sekitar Kota Batam.
Menyikapi hal ini, awak media sudah konfirmasi sebelumnya melalui pesan wattsapp ke pihak Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah selalu Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi.
Jawabnya, “Memang benar masih di temukan, dan kita juga uda upayakan untuk melakukan operasi dari sekian banyak operasi sudah ada beberapa yang sudah masuk ke persidangan dan sudah ada putusan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut. Mohon maaf seharusnya mereka uda tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut.” Jelasnya.
Untuk menekan peredaran rokok Bea Cukai tidak bisa melakukanya sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat, baik yang menjual dan yang membeli.
“Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yang saya sampaikan pasti berdasarkan data yang ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat.” Tutupnya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Banyak pihak yang berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait dapat memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam.
Jangan sampai Pengusaha Rokok tanpa pita cukai alias ilegal seperti merek Rexo bold hitam, Luffman, H-Mild dan Manchester di Kota Batam, terlihat kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah didapat disetiap warung- warung, toko- toko serta grosir menjual bebas merek-merek rokok tanpa pita cukai tersebut. Kata salah seorang masyarakat Kota Batam kepada awak media (yang namanya tidak ingin disebutkan, Red). (33)