SERGAI, Darah Juang Online – Empat tersangka pembobolan ATM Bank BRI Unit Kampung Pon Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai tidak berkutik saat di ciduk Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sabtu (12/03/23)
Di ketahui keempat pelaku bernama Fachry (21) Tahun warga Jalan Tanjung morawa, Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Suryanto (23) Tahun warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan Yosan Afrida (21) Tahun warga Ling I Namo Durian, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dan Fitas Akbar (21) Tahun warga Jalan Ikan Kaban Jahe.
Berdasarkan laporan korban Resa Prihatin (28) Tahun selaku Kuasa Hukum PT. Bringin Gigantara dengan No. LP/B/91/II/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/Tanggal 04 Februari 2022. Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap para pelaku.
Kepada wartawan Kapolres Serdang Bedagai Akbp Dr Ali Machfud Sik, Mik, mengatakan “Polisi sudah menangkap tersangka, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Atas insiden ini PT. Bringin Gigantara mengalami kerugian senilai Rp159 juta rupiah dengan lembaran uang Rp100 ribu. Merasa tak terima lalu Laeder PT Gigantara membuat laporan ke Mako Polres Deli Serdang. Berdasarkan laporan korban Polisi Langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka di rumahnya.
Kepada wartawan Kapolres Serdang Bedagai Akbp Dr Ali Machfud Sik, Mik, mengatakan “Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatannya dengan mencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku atas nama Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar 40 juta rupiah yang diberikan oleh Tato,” paparnya.
Guna proses lebih lanjut tersangka di boyong ke Mako Polres Sergai. Sementara itu para pelaku disangkakan
Pasal 363 ayat 1 angka 3 e, 4 e, dan 5 e KUHPidana ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 tahun penjara. (20)