Geger !!! di Bulan Ramadhan Judi Kim Bebas Beroperasi di Up Grade Cafe & Resto Golden Prawn Bengkong Kota Batam
BATAM, Darahjuang.online – Semakin maraknya Permainan Judi jenis KIM bebas beroperasi secara terang terangan di bulan suci ramadhan bertempat di UP GRADE COFE & RESTO di kawasan Wisata Golden Prawn Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau.
Modus Operandi pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.
Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yg terdapat dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi musik, Si penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yg sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90, sebelumnya kupon sudah dibeli dengan harga bervariasi dan seterusnya.
Sempat beberapa waktu tidak beroperasi, kini judi Kim kembali muncul dan beroperasi di UP GRADE Cafe & Resto tepatnya di bilangan kawasan wisata Golden Prawn kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah seorang pengunjung yang tiap malam datang ke lokasi Kim berinisial (AA) beliau tidak ingin di sebut namanya, mengatakan “sudah lima bulan KIM nya buka setiap malam dari pukul 21:00 wib sampai larut malam.” Ungkapnya, Sabtu (15/3/25)
Kegiatan yang melanggar hukum ini sangat bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberanguskan judi selain masalah imigran dan narkoba di seluruh Indonesia. Judi yang beroperasi secara terang-terangan apalagi berdepanan langsung dengan tempat bermain anak-anak dan ironisnya lagi lokasi Kim tersebut tidak jauh dari Mapolsek Bengkong Polresta Barelang.
Hasil Investigasi dari TIM, menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi saban malam selama lima bulan. Jam operasinya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung ramainya pengunjung.
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim akan berupaya mengklarifikasi Mapolsek dan Mapolresta Barelang terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
Tim Investigasi yang dikomandoi oleh Sultan Bayu Anggara, SH. MH, Ketua Harian Ikatan Jurnalis Muslim Batam dan Wakil Pemimpin Redaksi Media Digital PortalBatamSatu.Com dan media Darahjuang.online mengatakan bahwa apabila kita gagal melakukan klarifikasi ke aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolsek Bengkong maka kita akan mensomasi melalui surat ke Mapolresta Barelang, kalau tidak ditanggapi juga kita akan teruskan ke Mapolda Kepulauan Riau. (10)