Alaku
Alaku
Alaku Alaku

GMNI dan HMI Bengkulu Bersatu Desak LLDIKTI Copot Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu

GMNI dan HMI Bengkulu Bersatu Desak LLDIKTI Copot Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu pasca pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Periode 2026.

 

Berdasarkan kajian mendalam dan fakta lapangan yang dihimpun kedua organisasi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dalam momentum demokrasi kampus tersebut.

 

GMNI dan HMI menilai tindakan tersebut apabila terbukti, telah melanggar kewajiban dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 60 huruf d, yang mewajibkan dosen bersikap objektif dan tidak diskriminatif terhadap seluruh mahasiswa. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar kode etik dosen sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025.

 

Perkara ini juga tengah dalam proses hukum dan telah terdaftar di Polresta Bengkulu dengan Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

 

Ketua DPC GMNI Bengkulu, Muhammad Restu Alam, menegaskan bahwa kekerasan dalam ruang akademik merupakan bentuk kemunduran demokrasi kampus.

 

“Kampus adalah ruang intelektual dan demokrasi. Tidak boleh ada tindakan represif atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami meminta LLDIKTI Wilayah II untuk bertindak tegas dan objektif,” tegasnya. Selasa (3/3/36)

 

Senada dengan itu, Formatur HMI Cabang Bengkulu, M. Bintang Tuah Dinasti, menyampaikan bahwa HMI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada keputusan yang jelas dan adil.

 

Dalam pernyataan sikap bersama, GMNI dan HMI Bengkulu mendesak LLDIKTI Wilayah II untuk:

 

1. Mencopot Yode Arliando, S.Kom., M.Kom. dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu.

2. Menunjuk pejabat sementara yang lebih aspiratif, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga kondusivitas kehidupan kemahasiswaan.

 

GMNI dan HMI menegaskan bahwa sikap ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga marwah pendidikan tinggi serta memastikan kampus tetap menjadi ruang aman, demokratis, dan berkeadaban. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *