Banjarbaru, Darahjuang.online – Persoalan sengketa tanah yang menyeret nama Johanis, warga lanjut usia asal Banjarbaru, terus mendapat sorotan. Perhatian kali ini datang dari Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Anggota Komisi III DPR RI.
Habib Muchdar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut negara harus hadir membela warga kecil, apalagi yang sudah lanjut usia.
“Kami ingin memastikan jalannya perkara ini transparan. Jika ada indikasi permainan, aparat wajib menindak tegas,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, praktik mafia tanah adalah ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu, DPR RI melalui Komisi III terus mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum agar menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
“Regulasi yang ada harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, menuturkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1726 atas nama Thalib bin Dullah telah melalui mekanisme resmi.
“Proses sertifikasi dilakukan sesuai aturan pada saat itu, termasuk verifikasi lapangan bersama perangkat kelurahan, RT, dan warga sekitar,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, sertifikat tersebut hingga kini masih sah secara hukum karena tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
“Artinya, dari sisi administrasi pertanahan, prosedurnya tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan kasus serupa, BPN Banjarbaru kini gencar melakukan digitalisasi arsip pertanahan. “Digitalisasi ini bertujuan menjaga keamanan dokumen. Kami juga meminta masyarakat tetap menjaga bukti kepemilikan dan memperjelas batas tanah,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Johanis tetap berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil bagi dirinya.
“Ulun cuma ingin tanah warisan dari orang tua ulun kembali. Mudah-mudahan hakim bisa memutus dengan hati nurani,” ucapnya lirih.
Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk menunggu hasil akhir dengan tetap menghormati proses peradilan.(14).
Habib Muchdar Ikut Pantau Kasus Tanah Kakek Johanis, BPN Banjarbaru Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
