HIMASEL: DPRD Seluma Wajib Panggil Sekda, Ketidakjelasan PPPK Tahap II Abaikan Nasib Honorer
Seluma, Darahjuang.online — Himpunan Mahasiswa Seluma (HIMASEL) menilai ketidakjelasan pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Seluma sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat, khususnya ribuan tenaga honorer yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.
HIMASEL secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma guna memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terkait pelaksanaan PPPK Tahap II.
Ketua Umum HIMASEL, Rego Bangkito, menyatakan bahwa persoalan PPPK Tahap II tidak dapat lagi dipandang sebagai urusan teknis atau administratif semata.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi dan minimnya komunikasi pemerintah daerah telah menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan masa depan pada kebijakan negara.
“Ketika ribuan tenaga honorer dibiarkan menunggu tanpa kepastian yang jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah persoalan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan teknis,” tegas Rego Bangkito, Selasa (23/12/25) malam kepada Awak Media DJO via pesan singkat WhatsApp.
Rego menegaskan bahwa PPPK merupakan kebijakan publik strategis yang menyangkut hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, kebijakan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum, dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Menurut HIMASEL, hingga saat ini tidak terdapat penjelasan resmi mengenai status, jumlah formasi, maupun tahapan pelaksanaan PPPK Tahap II di Kabupaten Seluma.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, HIMASEL menilai pemerintah daerah telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Ketertutupan informasi dan tidak adanya pernyataan resmi yang jelas dinilai memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, HIMASEL menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Seluma memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pemanggilan Sekda dinilai sebagai langkah mendesak untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“DPRD Seluma tidak boleh bersikap pasif. Jika DPRD memilih diam, maka DPRD ikut bertanggung jawab atas ketidakpastian yang dialami ribuan tenaga honorer. Pemanggilan Sekda adalah bentuk tanggung jawab politik dan moral DPRD kepada rakyat,” ujar Rego.
HIMASEL meminta agar Sekda Kabupaten Seluma menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan PPPK Tahap II, termasuk dasar penetapan formasi, kendala regulatif dan administratif, serta kepastian tahapan dan waktu pelaksanaan.
Rego menegaskan, apabila ketidakjelasan tersebut terus dibiarkan tanpa langkah konkret dan penjelasan terbuka, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintahan.
HIMASEL, kata dia, siap menempuh langkah-langkah konstitusional dan demokratis untuk mengawal hak-hak tenaga honorer.
“Kepastian hukum dan keterbukaan adalah hak masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan tenaga honorer terus hidup dalam ketidakpastian,” pungkas Rego Bangkito. (01)


















