Banjarbaru, Darahjuang.online – Kasus peredaran narkotika jaringan lintas Kalimantan dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram. pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika yang beroperasi antarprovinsi, meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, pada hari Senin 30/03/2026 saat gelar acara pemusnahan yang di laksanakan di aula Joglo Polres Banjarbaru, dirinya menjelaskan, para pelaku dalam jaringan tersebut menggunakan sistem terputus, di mana masing-masing tidak saling mengenal secara langsung guna menghindari pengungkapan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN pada awal Maret 2026 saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Banjarbaru. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total lebih dari 2 kilogram yang diduga merupakan bagian dari distribusi jaringan antarwilayah di Pulau Kalimantan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemesan berinisial RM yang berdomisili di Muara Teweh, memperkuat dugaan adanya keterkaitan lintas daerah dalam peredaran tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa ZN telah beberapa kali berperan sebagai kurir dalam jaringan ini dengan imbalan jutaan rupiah setiap pengiriman, serta diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus berkoordinasi lintas wilayah guna memutus rantai peredaran narkotika di Kalimantan.(14).
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terbongkar, Polres Banjarbaru Sita Sabu Lebih Dari 2 Kilogram

















