Alaku
Alaku
Alaku

Jelang Ramadhan Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksamakan Razia

Ogan Ilir, Darah Juang Online – Jelang Ramadhan Sat Semapta Polres Ogan Ilir melaksan razia miras dan penyakit masyarakat (pekat) sekaligus antisipasi Kerawanan 3C dan mencegah penyebaran Covid-19 serta tindak pidana senpira sajam, narkoba, miras, perjudian, paham radikalisme, kelompok anti Pancasila, serta premanisasi maupun pelanggaran hukum. Sabtu (26/03/22)

Adapun sasaran yang menjadi target kali ini warung remang remang di Desa Ibul Besar kecamatan Pemulutan, warung warung di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, warung remang remang di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara.

Alaku

Dan melibatkan Personil sebanyak 19 Personil yang dipimpin Kasat Samapata Polres Ogan Ilir Akp H Mujamik Haru.

Kasat Samapata Polres Ogan Ilir Akp H Mujamik Harun saat di temui mengatakan “Pelaksanaan razia miras dan penyakit Masyarakat (pekat) yang dilakukan untuk menaggulangi tindak pidana (3C) curas, curat dan curanmor , narkoba, panyalahgunaan senpi / sajam dan tindak pidana lainnya serta pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran protokol kesehatan covid 19.” Paparnya.

Dari hasil razia yang di laksanan dari siang hinga malam petugas berhasi mengamankan “Empat drigen minuman keras jenis tuak mengamankan seorang pria Ihsan dan seorang wanita Mariani yang diduga mengkonsumsi narkoba dan diamanakan ke polres ogan ilir dan diserahkan kepada satres narkoba untuk dilakukan penindakan lanjutan,” tambah Mujamanik.

Guna proses lebih lanjut ketiga pria Arifin, Gufron, Monik dan satu wanita Siti di bawa ke Mako Polres Ogan Ilir dan membuat surat pernyataan. (26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *