Banjarbaru, Darahjuang.online – Aksi nekat seorang pria berinisial M (50), warga Banjarmasin, berakhir di tangan polisi setelah menjual mobil bodong senilai Rp95 juta kepada korban. Modusnya rapi, tapi akhirnya terbongkar!
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Edwin, warga Kabupaten Banjar, melaporkan penipuan yang dialaminya. Ia tergiur membeli mobil Daihatsu Ayla putih dengan harga menarik. Transaksi dilakukan pada 9 Februari 2025 via transfer bank ke rekening atas nama Sophia Maulida.
Namun harapan punya mobil murah pupus saat Edwin mengecek legalitas kendaraan di Polda Kalsel. Hasilnya? Dokumen BPKB dan STNK atas nama Fitri dinyatakan tidak sah alias palsu!
Tak tinggal diam, korban langsung melapor ke Polsek Banjarbaru Utara. Polisi pun bergerak cepat.
Hasil pengembangan penyelidikan, berdasarkan informasi dari tersangka lain bernama Fariaji, mengarah pada pelaku utama: M. Ia akhirnya ditangkap di Hotel Mira Inn, Banjarmasin pada Sabtu (24/5/2025) sore oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel.
Dari hasil interogasi, M mengaku hanya “anak buah”. Ia mengklaim diperintah oleh Fariaji untuk menjual delapan unit kendaraan, termasuk mobil bodong milik korban.
Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal berlapis:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Subsider Pasal 264 KUHP
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit mobil Daihatsu Ayla putih
1 kunci mobil
Dokumen BPKB & STNK atas nama Fitri
1 unit HP Realme silver metalik
Polisi juga masih mendalami kemungkinan korban lain dalam jaringan ini.(14).
Jual Mobil Harga Murah Dengan Surat Bodong Pria Asal Banjarmasin Diciduk Polisi di Hotel
