Banjarbaru, Darahjuang.online – Upaya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat terus diperkuat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Pencatatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Aula Gedung Dr. Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pusat hingga akademisi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, ditunjuk sebagai moderator dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain, dari Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri Nitta Rosalin Marbun, S.E., M.A., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Ir. H. Ariadi Noor, M.Sc., Peneliti Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA), Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi, S.H.
“Sosialisasi ini menekankan pentingnya penerapan regulasi yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat melalui Permendagri No. 52 Tahun 2014 serta pencatatan hak ulayat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024,”terang Suhaimi kepada awak media.
Suhaimi menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut,”imbuhnya.
Senada dengan apa yang di sampaikan Suhaimi, peneliti hukum adat, Beni Kurnia Illahi, menyebutkan bahwa langkah pemerintah dalam mencatat dan mengadministrasikan hak ulayat merupakan terobosan signifikan yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan masyarakat adat dari empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, dan Kotabaru, bersama unsur pemerintah daerah dan Forkopimda masing masing(14).
Kalsel Dorong Pengakuan Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi Nasional: Pemerintah dan Akademisi Turun Tangan
