Kapolres Kotim Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu 1 Kg Lebih Di Sampit
SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kotim gelar jumpa pers di Mapolres Kotim, dengan adanya penggagalan pengedar Narkotika jenis sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (12/11/2024).
Polres Kotim berhasil membekuk dua pengedar Narkotika jenis sabu di Sampit, dengan berat 1.019 Gram dari pelaku D (laki-laki ) dan 50,47 Gram dari H (laki-laki), dari kedua pelaku ini dinyatakan berstatus tersangka yaitu H dan D.
Kapolres Kotim Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Adapun barang tersebut sebanyak 1069,47 (Seribu enam puluh sembilan koma empat tujuh) Gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp. 1.604.205.000,- (Satu Milyar enam ratus empat juta dua raatus lima ribu rupiah) dengan dua laporan Polisi yang berbeda, jelas Kapolres Kotim.
Selain itu, Kapolres Kotim juga mengatakan, dengan adanya pengungkapan Kasus Narkotika, Pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 5.348 (lima ribu tiga ratus empat puluh delapan) orang dari pengguna Narkotika jenis Sabu dengan perbandingan 1 Gram per 5 Orang.
Pihaknya akan melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk dapat mengatasi serta memotong pasukan peredaran sindikat peredaran narkotika di Kotim, tegas Kapolres Kotim.
Kapolres Kotim mengajak FKUB, untuk mendukung dan bersama-sama dalam menekan peredaran Narkotika di Kotim,
”Bersama-sama kita satu langkah dan satu visi satu misi untuk bisa menekan baik itu angka pengguna dan peredaran gelap narkoba lainnya”. Ungkapnya.
Kapolres Kotim berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tidak terjerat narkoba, karena menyengsarakan masyarakat.
Tidak hanya itu, Kapolres Kotim juga mengajak seluruh steak holder terkait untuk dapat menciptakan lapangan kerja, agar tidak ada lagi peredaran narkoba di Kotim ini.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana, Minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, imbuhnya. (07)