Palembang, Darhajuang.online – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan Tarida Royani ke Polrestabes Palembang masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keberadaan barang-barang hasil curian serta dugaan keterlibatan penadah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, dengan Nomor STTLP/B/1929/VI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG. Laporan dibuat pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.47 WIB, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di rumah korban di Jalan Silaberanti Lorong Kenanga, Jakabaring, Palembang, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Kuasa hukum korban, Jun Jati Patra SH MH, menjelaskan bahwa kliennya mendapati rumah dalam kondisi rusak saat pulang. Pintu samping disebut hilang, atap rumah jebol, serta bagian dalam rumah berantakan.
Menurutnya, sejumlah barang penting dilaporkan hilang, di antaranya ijazah, sertifikat tanah dan rumah, perhiasan emas, kain songket, hingga berbagai perabot rumah tangga.
Jun mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada penyidik. Ia menyebut terdapat tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara empat tersangka sudah diamankan dan diketahui juga terlibat dalam tindak pidana di lokasi lain.
“Kerugian korban cukup besar dan kami masih mempertanyakan di mana barang-barang itu berada. Sampai sekarang belum ada jawaban yang memuaskan, termasuk soal kemungkinan adanya penadah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua dari empat tersangka, yakni Santar dan Isa, telah dituntut masing-masing sekitar 3,5 tahun penjara. Dalam proses persidangan, menurutnya, barang bukti tidak sepenuhnya ditampilkan karena jumlah kerugian yang cukup banyak serta pertimbangan peran masing-masing tersangka.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan keputusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan, termasuk kemungkinan pengembalian barang-barang yang hilang.(01).
Kasus Curat di Palembang, Korban Pertanyakan Keberadaan Barang Curian dan Dugaan Penadah

















