Banjarbaru, Darahjuang.online – Konflik kepemilikan lahan antara keluarga Hj. Sanawiyah dan PT Arutmin Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Sengketa seluas 106 hektare di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kini disorot tajam oleh Watch Relation of Corruption (WRC) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan.
WRC menilai perusahaan tambang batubara tersebut belum menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi. Padahal, lahan yang disengketakan memiliki dasar hukum berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sejak 1995–1998 dengan total 52 lembar dokumen sah. Sejak dijadikan lokasi pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin Site Asam-asam, pihak keluarga merasa hak mereka terabaikan.
Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pertemuan, somasi, hingga aksi damai pada 28 Juli 2025 yang turut dihadiri DAD Kalsel. Namun hingga saat ini, penyelesaian yang diharapkan belum juga tercapai.
“Kami melihat ada indikasi permainan internal di tubuh perusahaan yang tetap memaksakan pembayaran sepihak. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” ungkap Ketua WRC Safaruddin, dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).
Pihak keluarga bersama WRC dan DAD Kalsel mengajukan dua tuntutan utama: pengakuan resmi atas lahan 106 hektare milik Hj. Sanawiyah serta pembayaran ganti rugi secara layak sesuai kerugian yang ditimbulkan.
Sebagai bentuk tekanan, mereka juga menyiapkan aksi lanjutan jika tuntutan diabaikan. Tak hanya aksi damai, ritual adat berupa pemotongan babi di lokasi tambang disebut akan digelar sebagai simbol perlawanan adat Dayak.
“Segala konsekuensi sosial maupun budaya dari persoalan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Arutmin Indonesia,” tegas Safaruddin.
Perselisihan ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Selatan, terutama karena melibatkan Dewan Adat Dayak yang memiliki pengaruh besar. Jika tidak segera dituntaskan, potensi eskalasi konflik diperkirakan akan semakin meluas.(14).
Kembali Mencuat Sengketa Tanah 106 Hektar Milik Hj Sanawiyah Dan PT Arutmin Indonesia
