KETIKA MK MENJELMA JADI DPR
Oleh : Elfahmi Lubis
(Ketua LBH-AP Muhammadiyah)
“MK kini telah menjelma jadi legislator positif, padahal seharusnya MK lebih bertindak sebagai legislator negatif, karena bukan DPR. Sikap genit dan ingin superior MK yang “kebablasan” pasti akan memicu resistensi DPR. Ingat hakim MK Aswanto pernah dipecat DPR. Jangan sampai MK bernasib sama dengan DPD RI “macan ompong”, yaitu mentereng di luar tapi remuk di dalam.”
Lama-lama fungsi legislasi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, beralih dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya melihat MK akhir-akhir cenderung menonjolkan dirinya senagai legislator positif, padahal seharusnya MK lebih bertindak sebagai legislator negatif, yaitu karena kewenangannya untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-Undang.
MK harus dikembalikan pada desain awalnya dalam proses legislasi, yaitu bersifat pasif dan non partisan dalam mengadili permohonan pengujian UU atas UUD 1945 oleh warga nagara atau pihak lain yang punya legal standing. Tidak dalam kapasitas menjelma seolah-olah seperti lembaga DPR. Padahal MK sendiri selalu berargumentasi dan menggunakan dalih dengan alasan open legal policy ketika menolak permohonan pengujian UU. Ini sebuah sikap yang paradoks dan kontradiktif secara konstituisonal, dan cenderung merusak marwah peradilan konstitusi.
Dalam waktu kurang dar 3 x 24 jam ini saja, MK setidaknya telah memutuskan 2 perkara atas pengujian UU atas UUD 1945. Yakni, Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang mengabul permohonan 270 kepala daerah gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakiil walkota yang terpilih pada Pilkada 2020, dimana masa jabatannya diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah baru yang terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang akan datang. Dengan putusan MK ini sebanyak 270 kepala daerah yang masa jabatannya seharusnya berakhir Oktober dan Desember 2024 akan datang batal dilakukan, tapi masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 itu akan berakhir sampai kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2024 dilantik dan sepanjang tidak dimaknai lebih dari 5 tahun masa jabatan.
Putusan ini secara administratif pemerintah memiliki implikasi, terutama proses pengisian dan penempatan pejabat kepala daerah di masing – masing, yang kita semua tahu sarat kepentingan politik dan transaksional.
Pada hari sama keluar juga Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2024 yang membatalkan keberadaan Pasal 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP berkaitan pasal pemberitaan bohong dan menimbulkan keonaran. Dimana pasal ini dikalangan masyarakat civil dan aktivis sebagai dijadikan instrumen hukum untuk menjerat mereka yang kritis pada penguasa.
Sebelumnya MK juga melalui Putusan No 90/PUU-XXI/2024 telah memggetar jagat politik tanah air, berkaitan dengan dikabulnya permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni terkait keberadaan pasal yang mengatur batas usia presiden dan wakim presiden 40 tahun. Diluar nalar, MK mengabulkan permohonan pemohon dengan menambah norma baru, yaitu boleh kurang umur dari 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah (gubernur, bupati, walikota, red) yang jabatan tersebut dipilih lewat proses Pemilu/Pilkada.
Sikap genit dan ingin superior MK yang “kebablasan” melakukan legislator positif dalam proses legislasi terhadap permohonan pengujian UU, dipastikan akan menimbulkan resistensi dari DPR. Hal ini pernah dilakukan DPR dengan memecat hakim MK Aswanto karena dinilai sering membatalkan pasal-pasal UU yang dibuat DPR.
Lebih jauh saya melihat DPR bisa saja melakukan tindakan lebih ekstrim dengan merevisi UU MK dalam upaya mengkerdilkan kelembagaan MK sebagai peradilan konstitusi. Jangan sampai bak DPD RI “macang ompong”, yaitu mentereng di luar tapi remuk di dalam.
Tulisan ini telah dirilis di Media Darah Juang Online, pada Jumat (22/3/2024).


















