Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Ketika Sakti Hanya Tinggal Sebutan: Surat Terbuka untuk Republik yang Kita Cintai oleh Try Mustaqim

**Ketika Sakti Hanya Tinggal Sebutan: Surat Terbuka untuk Republik yang Kita Cintai**

*Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026*

Alaku

 

**Oleh: Try Mustaqim**

*Ketua Umum HMI Hukum Universitas Bengkulu*

 

 

Setiap tahun, pada tanggal ini, bendera dikibarkan, teks dibacakan, dan pejabat berpidato tentang kesaktian. Tetapi saya ingin bertanya dengan hormat sekaligus dengan gelisah: sakti bagi siapa? Sebuah dasar negara yang hanya hidup di podium adalah monumen, bukan pedoman. Ia tidak lagi menuntun, hanya dikenang. Maka izinkan tulisan ini menjadi sidang kecil, tempat realitas diminta bersaksi di hadapan lima sila yang kita agungkan.

 

**I. Hukum: Kitab Baru, Kecemasan Lama**

 

Kita diminta bersyukur. Pada 2 Januari 2026, KUHP warisan kolonial akhirnya diganti, dan pemerintah menyebutnya pergeseran dari hukum yang membalas menuju hukum yang memulihkan. Saya ingin ikut bersorak. Tetapi sehari sebelum kitab itu berlaku, koalisi masyarakat sipil mendeklarasikan Indonesia darurat hukum, dengan alasan bahwa KUHAP baru menambah kewenangan polisi tanpa pengawasan yang ketat. Dan bagaimana kitab semacam ini dilahirkan? Proses penyusunan KUHAP disebut berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik.

 

Di sinilah letak lukanya. Sila keempat menuntut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, tetapi hukum yang paling menentukan nasib kebebasan warga justru dirumuskan dengan pintu setengah tertutup. Undang-undang tentang bagaimana seseorang ditangkap dan ditahan seharusnya dibahas seterbuka mungkin, karena yang dipertaruhkan adalah tubuh dan kemerdekaan rakyat. Hukum yang baik di atas kertas, bila dijalankan aparat yang tak diawasi, hanya mengganti nama alat lama.

 

**II. Pendidikan: Ketika Perut dan Akal Diadu**

 

Konstitusi kita sederhana dan agung: sekurang-kurangnya dua puluh persen anggaran negara untuk pendidikan. Tetapi apa yang terjadi ketika program makan gratis, yang niatnya mulia, dibiayai dari kantong yang seharusnya untuk sekolah? Para pemantau pendidikan mencatat sekitar Rp223 triliun anggaran pendidikan 2026 terserap untuk MBG. Mahkamah Konstitusi akhirnya menegaskan bahwa mulai APBN 2028 anggaran MBG harus dipisahkan.

 

Renungkan satu hal: bangsa ini perlu putusan lembaga yudisial untuk diingatkan agar tidak memakan hak anak-anak atas pendidikan demi program yang lain. Guru honorer yang digaji tak layak, ruang kelas yang reyot, dan sekolah di pelosok yang menunggu perhatian tidak bisa memakan janji. Keputusan yang baik tidak mengorbankan satu hak anak demi hak anak yang lain.

 

Lebih pedih lagi, program yang dimaksudkan menyehatkan justru menyakiti. Dalam satu kejadian di Cipongkor, Bandung Barat, ratusan anak jatuh sakit usai makan: 411 orang pada Senin, lalu 500 anak pada Rabu. Pemerintah kemudian menangguhkan 1.738 dapur MBG pada Mei 2026 demi memperbaiki mutu. Pertanyaan yang pantas diajukan: mengapa perbaikan baru datang setelah anak-anak menjadi korban, dan bukan sebelum program diperluas besar-besaran? Kebijakan publik yang matang menguji dulu sebelum menyuapkan, bukan sesudah tumbang.

 

**III. Kesejahteraan: Angka yang Turun, Jurang yang Menganga**

 

Pemerintah punya statistik yang menggembirakan: kemiskinan 8,07 persen, pengangguran 4,65 persen. Saya tidak menafikan angka itu. Tetapi seorang cendekiawan tidak boleh puas pada rata-rata, sebab rata-rata adalah tempat penderitaan bersembunyi. Rasio Gini naik dari 0,363 menjadi 0,368. Kemiskinan di desa masih 10,67 persen, jauh melampaui kota yang 6,34 persen. Di Papua Tengah, tiga dari sepuluh warga hidup di bawah garis kemiskinan, sementara di Bali hanya sekitar tiga dari seratus.

 

Bayangkan seorang ibu di Papua Tengah mendengar bahwa “kemiskinan nasional menurun”. Angka itu tidak mengisi periuknya. Sila kelima tidak berbunyi “kesejahteraan rata-rata bagi seluruh rakyat Indonesia”, melainkan *keadilan sosial*. Pertumbuhan yang ujungnya melebarkan jurang bukan kemenangan, tetapi pembagian hasil yang timpang dengan wajah statistik yang manis.

 

**IV. Kesehatan: Hak yang Dibiayai dengan Harap-Harap Cemas**

 

Jaminan Kesehatan Nasional adalah salah satu ikhtiar paling mulia republik ini. Tetapi Menteri Kesehatan sendiri memproyeksikan defisitnya Rp20 hingga Rp30 triliun pada 2026. Pemerintah memilih tidak menaikkan iuran demi daya beli, dan Menteri Keuangan menyatakan APBN siap menambal. Sebagian pengamat menilai kondisi keuangannya sudah tidak sehat, dengan kemampuan membiayai operasi yang disebut kurang dari satu setengah bulan per April 2026, dan menyoroti tunggakan iuran pemerintah daerah setelah anggaran daerah dipangkas.

 

Inilah ironi paling telanjang: negara bangga memiliki jaminan kesehatan yang luas, tetapi tak kunjung berani menjawab pertanyaan paling mendasar, siapa yang membayar dan sampai kapan. Menunda keputusan sulit demi popularitas hari ini berarti menitipkan kerapuhan kepada pasien besok. Hak atas kesehatan tidak boleh digantung pada politik yang menghindari angka.

 

**V. Menagih, Bukan Membenci**

 

Saya menulis ini bukan karena benci, tetapi karena cinta yang menolak dibungkam. Kritik adalah bentuk kesetiaan tertinggi pada republik. Mereka yang menutup telinga atas kritik sesungguhnya sedang menggerogoti kesaktian yang mereka rayakan.

 

Pancasila tidak akan sakti oleh upacara. Ia sakti bila hukum diawasi dan dibahas terbuka, bila anggaran jujur pada peruntukannya, bila pembangunan menjangkau yang paling jauh dan paling sunyi, dan bila hak sehat tidak digantung pada kalkulasi politik. Hingga hari itu tiba, tugas kita, sebagai pendidik, pelajar, dan warga, adalah menagih dengan nalar, dengan data, dan dengan keberanian.

 

Tulisan ini di publikasikan pada media DJO. Kamis (1/10/26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *