Alaku
Alaku
Alaku

Ketum PB-PASU Gugat THN AMIN 1 Terliun Lebih di PN Medan

Medan, Darah Juang Online – Eka Putra Zakran SH, MH, menggugat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Pusat 1 Terliun 30 Juta atas pencabutan Surat Kuasa (SK) dirinya sebagai Ketua Kordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini dikatakan Eka Putra Zakran SH, MH, saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 15 Januari 2024.

Alaku

Terpantau dalam persidang seluruh kader PB-PASU yang juga pernah menjabat sebagai kader THN AB Provinsi Sumut. Yang kemudian berubah nama menjadi THN AMIN Provinsi Sumut.

Saat menghadiri gugatan Candidate Doktor Eka Putra Zakran merasa sedikit kecewa karena pihak dari THN AMIN Pusat maupun Kordinator THN AMIN Provinsi Sumut tidak ada yang hadir di persidangan.

Dalam siaran persnya Eka Putra Zakran SH, MH, menggugat tergugat mengembalikan kerugian materi dan marwahnya yang dianggapnya direndahkan.

Adapun nominal gugatan Eka Putra Zakran SH, MH, yang akrab disapa Epza dalam surat gugatannya yang dibacakan kuasa hukumnya Tusena SH, senilai 1 Terliun 30 Juta Rupiah.

“Dalam kesempatan ini saya selaku kuasa hukum Eka Putra Zakran SH, MH, menyampaikan rasa kekecewaan klien kami yang merasa dirugikan dengan pencabutan SK klien kami sebagai Ketua Kordinator tim hukum Anies Baswedan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Tuseno SH.

Dikatakan Tuseno SH, keliennya sudah banyak mengalami kerugian baik materi maupun tenaga untuk memperkuat tim hukum Anies Baswedan di Provinsi Sumut.

“Memang kalau dilihat dari kerugian materi itu tidak seberapa. Namun yang menjadi kekecewaan klien ialah dirinya merasa direndahkan dengan dicabutnya SK secara sepihak,” tutur Tuseno SH.

Diterangkan Tuseno, kliennya sudah banyak melakukan sosialisasi penguatan tim hukum Anies Baswedan dari hotel ke hotel yang menguras banyak energi serta materi.

Jadi inilah yang mendorong kliennya melakukan gugatan atas pencabutan SK tersebut. Dengan harapan marwah kliennya dapat dikembalikan.

Disamping itu Epza, kepada awak media ini juga mengatakan hal yang senada dengan kuasa hukumnya.

“Dalam kesempatan ini sebenarnya semua tuntutan saya sudah dibacakan kuasa hukum saya dan saya ucapkan terimakasih,” ucap Epza.

“Sebenarnya saya tidak begitu ambisi dengan jabatan sebagai Ketua Kordinator Bidang Hukum Anies Baswedan. Tetapi saya lah yang berulang kali diminta untuk menjadi Ketua Kordinator Kuasa Hukum Anies Baswedan, itu yang mendorong saya menerima jabatan tersebut,” tutur Epza.

Lanjut Epza, sebenarnya dirinya sejak menjadi Ketua Kordinator Bidang Hukum Anies Baswedan banyak waktu yang tersita. Baik waktu terhadap keluarganya juga ikut tersita.

“Jadi dengan tindakan yang saya anggap melanggar hukum dan merendahkan marwah saya dikesempatan ini saya menuntut pengembalian marwah saya,” tutup Epza.

Penulis: 03Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *