Banjarbaru, Darahjuang.online – Sebuah kasus mengejutkan mencuat ke publik, melibatkan seorang mantan manajer hotel ternama di Banjarmasin. Pria berinisial MZ (37) mengungkap bahwa dirinya menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga pemerasan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manajemen hotel Best World Kindai tempat ia pernah bekerja.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Law Firm Laskar Borneo Nusantara, Senin (16/7/2025), MZ didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Dhieno Yudhistira dan Syahruzzaman. Di hadapan awak media, MZ menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada awal April lalu.
Menurut pengakuannya, ia dipanggil ke ruang rapat lantai tiga hotel Best World Kindai untuk membahas dugaan penggelapan dana. Namun, suasana berubah mencekam saat dirinya justru menjadi sasaran kekerasan fisik.
“Begitu masuk ruangan, saya langsung dituduh menggelapkan dana. Tanpa penjelasan, saya dipukul, ditendang, bahkan diludahi. Orang-orang yang hadir bukan hanya pimpinan hotel, tapi juga yang mengaku aparat penegak hukum,” ujar MZ dengan nada emosional.
Tak berhenti di situ, MZ mengaku dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp3 miliar. Ia juga harus menyerahkan aset pribadinya, mulai dari empat unit rumah, tiga mobil mewah, uang tunai hampir Rp200 juta, hingga barang-barang pribadi seperti jaket dan sepatu.
“Ponsel saya juga diambil, semua file dibuka. Bahkan mereka mengincar rumah mertua saya untuk dijadikan jaminan,” ungkapnya.
MZ menyebut dirinya ditekan untuk menandatangani sejumlah dokumen penting di hadapan notaris, termasuk surat kuasa jual dan perjanjian jual beli, disaksikan oleh rekan-rekan kerjanya yang juga mendapat tekanan.
Kuasa hukum sebut pemerasan terorganisir
Dhieno Yudhistira selaku kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pemerasan terstruktur dan tidak sah secara hukum.
“Klien kami jelas berada di bawah tekanan dan ancaman. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang lahir dari tekanan seperti ini batal demi hukum,” jelas Dhieno.
Sementara itu, Syahruzzaman menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan laporan pidana kepolda kalsel atas dugaan pemerasan dengan ancaman sesuai Pasal 368, 369, dan 335 KUHP.
“Kami juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang terlibat dalam kejadian ini. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan jaringan terorganisir,” tegasnya.
Dari pihak hotel Best World Kindai, hingga saat ini masih belum ada jawaban tentang Masalah tersebut.
Upaya konfirmasi terhadap pihak manajemen hotel Best World Kindai masih belum membuahkan hasil. Saat dikunjungi ke kantor, staf hanya memberikan jawaban singkat.
“Owner sedang tidak berada di tempat. Nanti kami akan jadwalkan untuk memberikan keterangan,” ujar salah satu staf tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak hotel terkait tudingan yang dilontarkan oleh mantan manajernya itu.
Konferensi Pers Mantan Manager Hotel Best World Kindai Atas Dugaan Penganiayaan Dan Perampasan Aset Miliknya
