KPU Ketapang Adakan Kajian Pasca Pemilu 2024
Nasional, Darahjuang.online — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi” Anggota DPRD tingkat Kabupaten, dalam rangka kajian teknis pasca pemilu tahun 2024, pada rabu (20/8) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, mengatakan bahwa penyusunan daerah pemilihan (Dapil) harus memperhatikan prinsip-prinsip yakni: a) Kesetaraan nilai suara; b) ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; c) proporsionalitas; d) integralitas wilayah; e) berada dalam cakupan wilayah yang sama; f) kohesivitas; dan g) kesinambungan, terangnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, bahwa ada 3 (jenis) data yang diperlukan untuk penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten yakni: 1) Data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan; 2) Data wilayah administrasi pemerintah; dan 3) Peta wilayah administrasi pemerintah, katanya.
“Kabupaten Ketapang pada Pemilu 2024 telah ditetapkan 7 (tujuh) Dapil), dengan alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, berdasarkan Jumlah Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan pada Pemilu 2024 sebanyak 575.579 jiwa, yang tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.” Ucapnya.
“Pemecahan Dapil sebelumnya yang terjadi pada pemilu 2019 dan 2014 di Kabupaten Ketapang terjadi karena dinamika pertumbuhan penduduk, ada Kecamatan yang mengalami pertambahan dan sebaliknya di Kecamatan yang lain terjadi penurunan jumlah penduduk,” Ahmad melanjutkan.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang terkait proyeksi pertumbuhan penduduk sebagai bagian dalam melihat pergerakan penduduk, sebagai bahan kajian dalam persiapan menentukan penataan Dapil, tambahnya.
Hal ini penting bagi KPU Kabupaten Ketapang untuk menyerap masukan dan pandangan dari berbagai stakeholder baik partai politik, perangkat daerah, perguruan tinggi, pegiat pemilu dan demokrasi, Organisasi kemahasiswaan dan pemuda, serta media massa dalam kesiapan pemilu 2029. Pungkasnya.
Berikut Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kabupaten Ketapang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Ketapang 1 (satu) sebanyak 10 (sepuluh) kursi, meliputi: Kecamatan Matan Hilir Utara, Kecamatan Delta Pawan, dan Kecamatan Muara Pawan;
2. Ketapang 2 (dua) sebanyak 5 (lima) kursi, meliputi: Kecamatan Sungai Laur, Kecamatan Simpang Dua, dan Kecamatan Simpang Hulu;
3. Ketapang 3 (tiga) sebanyak 7 (tujuh) kursi, meliputi: Kecamatan Sandai, Kecamatan Nanga Tayap, dan Kecamatan Hulu Sungai;
4. Ketapang 4 (empat) sebanyak 6 (enam) kursi, meliputi: Kecamatan Tumbang Titi, Kecamatan Jelai Hulu, Kecamatan Pemahan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak;
5. Ketapang 5 (lima) sebanyak 5 (lima) kursi, meliputi: Kecamatan Marau, Kecamatan Manis Mata, dan Kecamatan Air Upas;
6. Ketapang 6 (enam) sebanyak 5 (lima) kursi, meliputi: Kecamatan Singkup, dan Kecamatan Kendawangan;
7. Ketapang 7 (tujuh) sebanyak 7 (tujuh) kursi, meliputi: Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Benua Kayong. (Rls/01)