Bengkulu, Darah Juang Online — Konflik lahan warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah merugikan masyarakat, terbaru ditetapkannya beberapa warga sebagai tersangka akibat aksi panen bersama pada November 2021.
Tidak hanya diduga ada upayah kriminalisasi terhadap masyarakat, kasus ini juga telah menjadi sorotan nasional seperti pernyataan tegas Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta pada (19/4/22) dengan telah mengajukan keterangan tertulis dalam posisinya sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam Perkara Nomor 57/Pid.B/2022/PN.Bgl.
Menyikapinya persoalan yang berkembang, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Jenggalu, Irvan Yudha Oktara menyampaikan kepada awak media Darah Juang Online pada Kamis (21/4/22) bahwa permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah sangat merugikan masyarakat.
Irvan melanjutkan bahwa, Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016. Luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT Jenggalu Permai telah berakhir.
Setelah HGU berakhir, PT Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU.
Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.
Selain itu, sejak 2016 PT Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut padahal diketahui PT Agri tidak memiliki HGU dan Siup terhadap lahan dimaksud.
Atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak.
Namun akibatnya, ada lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan Pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/ atau Pasal 160 KUHP.
Padahal dalam aksi panen bersama tersebut dihadiri oleh Polsek Sukaraja, perwakilan PT Agri Andalas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur kecamatan, pemeritahan desa dan diliput media massa. Jelas Irvan Yudha. (12)