Alaku
Alaku
Alaku

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Somasi Pemilik Bebek Sinjay Bangkalan

  • Bagikan

Bangkalan, DarahJuang Online – Bebek Sinjay Bangkalan Madura siapapun pasti tau karena kuliner satu ini juga menjadi icon Provinsi Jawa timur, ternyata sebagian lahan yang ditempati saat ini bermasalah menurut keterangan Kuasa Hukum atas nama Choirul Anam Rabu, (10/1/2024).

Achmad Shodiq SH, M.H, M.Kn., Zaenal Abidin SH, Hari Susanto SH, AKBP (Purn) Djoko Subagiyanto SH, Advokat/Pengacara pada Palenggahan Hukum Nusantara berkantor di Komplek Perum Wahyu Taman Sidoarjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama Choirul Anam pemegang Hak Milik atas Tanah (SHM) nomor 39xx yang terletak di dusun Gersabeh desa Banangkah kec.Burneh Bangkalan Madura.

Alaku

Ketika ditemui awak media dalam jumpa pers Achmad Shodiq SH, M.H, M.Kn, salah satu kuasa hukum Choirul Anam mengatakan, “Perhari ini kami mengirimkan somasi kepada Bapak MSS serta Bapak AM SE, yang saat ini sebagai penyewa atau pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomer putusan 70/G/2023/PTUN.SBY tertanggal 16 Nopember 2023 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde)”.

“Sebagaimana Surat Kuasa yang diberikan kepada kami oleh klien kami tertanggal 9 Januari 2024 guna menyelesaikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan tanah sebagaimana yang di dakwakan pada Pasal 167 Jo. Pasal 358 KUH Pidana yang dilakukan oleh Patut diduga Saudara M.SS dusun Gersabe desa Banangkah Kec.Burneh Bangkalan Madura dan AM SE, selaku penyewa atau yang menempati, atas perbuatan mereka berdua mengakibatkan aset tanah milik klien kami menjadi terkatung-katung karena seluruh dokumen surat menyurat dan SHM nomer 39xx dalam penguasaan klien kami itu sangat merugikan pihak klien kami dan akibat terjadinya ketidakpastian hukum yang sengaja dilakukan oleh mereka berdua,” ungkap Achmad Shodiq.

“Selaku kuasa hukum kami berharap adanya etikad baik dari Pihak saudara MSS dan AM SE, selaku penyewa dan pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay dengan secara sadar yang muncul dari hati nuraninya untuk menyelesaikan secara musyawarah sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan secepatnya, penawaran ini juga mempunyai jangka waktu agar hak klien kami tidak terkatung-katung tanpa kejelasan yang mengakibatkan terdapat resiko Kehilangan Haknya Secara Mutlak dan untuk itu kita berikan jangka waktu selama 3 hari, dengan waktu yang kami berikan silakan MSS dan AM SE, segera mengosongkan sendiri barang-barang yang berada di dalam bangunan serta membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan milik klien kami,” tambahnya.

“Apabila jangka waktu yang kita berikan ternyata tidak ditindaklanjuti maka kami akan lakukan pembongkaran dan pengosongan serta akan memasang papan plang nama diatas lahan milik klien kami Choirul Anam,” pungkasnya.

Surat Somasi juga diteruskan oleh Kuasa Hukum pada Kapolres Bangkalan, Dandim Bangkalan, Kapolsek Burneh, Danramil Burneh, Camat Burneh, Kepala Desa Banangkah.

Penulis: 09Editor: Tim redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *