Kurang Waktu 1×24 Jam, Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Dua Residivis Kasus Narkoba
KATINGAN, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil membekuk 3 pelaku tindak pidana Narkoba, 2 diantaranya merupakan residivis kasus Narkoba. Ketiga tersangka diamankan pada waktu dan perkara yang berbeda.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh MI Als DD (29). Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana Narkoba sehingga pada hari Rabu sekira jam 13.00 WIB Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana di Jalan Durian 8 Blok B RT.018 Kelurahan Kasongan Lama sekira jam 13.00 WIB dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka MI Als DD (29) yang merupakan residivis dalam perkara yang sama. Dari kegiatan penindakan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,71 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba. Kamis (24/4/25)
Tidak hanya itu, Kasat Resnarkoba dan anggota kembali melakukan pengembangan perkara guna tertangkapnya bandar Narkoba. Upaya penyelidikan kembali membuahkan hasil, pada pukul 19.40 WIB diamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkoba.
“Dihari yang sama, kami melakukan pengembangan perkara berdasarkan informasi yang didapat dari hasil interogasi tersangka dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka AK Als C (39) adalah residivis tindak pidana narkoba yang merupakan bandar dan telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu kepada MI Als DD, kemudian RI (34) yang turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkoba. Dari kegiatan penindakan kedua ini, ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,33 Gram di saku sebelah kiri tersangka AK Als C (39),” jelasnya.
Upaya paksa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Katingan sempat diwarnai dengan aksi perlawanan oleh tersangka AK Als C (39), namun karena kegigihan dan cara bertindak yang cepat ketiga tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutupnya. (07)