Alaku
Alaku
Alaku

Lakukan Under Cover Buy, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pria Bandar Sabu

Kota Binjai, Darah Juang Online – Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting yang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan sei mencirim kelurahan pujidadi kecamatan binjai selatan kota binjai, sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Senin (16/5/22)

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat,

Alaku

Dan setelah menerima perintah pimpinan AKP Irvan Rinaldi Pane yang baru 1 bulan menjabat sebagai kasat narkoba segera bentuk TIM untuk melakukan penyelidikan,

Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 ons,

Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP jalan sei mencirim kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan tepatnya di rumah pelaku. Dan setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menujukan 1 bungkus yang di duga sabu, dan mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000

Pada saat tersangka SP (29) Tahun, sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di TKP di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, dimana disaat melakukan pegrledahan juga turut diamankan seorang pria dengan inisial AS (21) tahun warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VIII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan,

Saat di interogasi Polisi pelaku AS, mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti: satu bungkus di duga sabu seberat 50,85 gram, 1unit HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD

” Terhadap tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Irvan Pane. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *