Alaku
Alaku
Alaku

LBH Perempuan Bengkulu Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual

LBH Perempuan Bengkulu Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Oknum UPTD PPA Kota Bengkulu 

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online – Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB) menuntut hukuman maksimal bagi tersangka kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu. Tersangka, LN, yang menjabat sebagai Kepala UPTD PPA, ditetapkan sebagai pelaku setelah laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Senin 4 Agustus 2025

 

“Kami menuntut penerapan hukuman maksimal sesuai Pasal 82 ayat (2) UU No. 35/2014 jo. UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun, termasuk kemungkinan kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku. Jabatan pelaku seharusnya melindungi, bukan mengeksploitasi korban,” ujar Yuniarti, S.H., Ketua LBHPB.

 

LBHPB mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bengkulu yang menolak memberikan bantuan hukum kepada pelaku dan berjanji mengganti Kepala UPTD PPA dengan figur perempuan untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, LBHPB menegaskan pentingnya pengawalan proses hukum yang transparan dan tegas.

 

Selain kasus LN, LBHPB juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap tiga pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 35/2014, pelaku dapat dihukum penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

“Keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kami juga mendorong pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan,” tambah Yuniarti.

 

LBHPB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, dan memperjuangkan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *