Banjarbaru, Darahjuang.online – Seorang pria berinisial Ahmad Rifai alias Pai (38) diamankan jajaran Polsek Cempaka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Selasa (19/8/2025) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.40 WITA di depan Alfamart, Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka. Saat itu, anggota Reskrim Polsek Cempaka, tengah melakukan patroli dan mengatur antrean truk di SPBU.
Di lokasi, polisi melihat seorang pria dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah pisau sepanjang 18,5 cm yang diselipkan di pinggang bagian kanan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sademen, menegaskan, pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa sebilah pisau dengan hulu dan kumpang kayu juga turut kita amankan,”terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dalam hal ini, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Banjarbaru agar tidak membawa sajam di tempat umum tanpa alasan jelas.
“Membawa Sajam tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, selain melanggar hukum juga dapat memicu tindak kriminal,”pungkasnya.(14).
Mabuk Bawa Sajam Seorang Pria Diringkus Anggota Polsek Cempaka
