Alaku
Alaku
Alaku

Macan Barbar Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

BANJARBARU, Darah Juang Online –
Macan barbar berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Terduga Pelaku adalah NR 36 tahun, yang beralamat di Jalan Prona II Gg.Tunjung Sari Rt.22 Rw.02 Kel Pemurus Baru Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Alaku

NR, dilaporkan oleh ACHSAN MAHFUDI, S.Pd, 35 tahun warga Jl.Kelayan A Gg.Setuju Rt.012 Rw.002 Kel.Kelayan Dalam Banjarmasin. Terduga pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah menggelapkan uang PT.BINTANG MAS BARAKAT CEMERLANG yang beralamat Dijalan Ahmad Yani Km.22 Liang Anggang Kota Banjarbaru,
Dan telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatannya.

Kronologis kejadian awalnya pelapor ke Costumer Bintang Aluminium Palangkaraya karna ada tanggungan sebesar Rp. 71.678.720,- (Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah) setelah pelapor melakukan pengecekkan, bahwa telah dilakukan Pembayaran pada tanggal 24 Maret secara transfer Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan cash Rp. 31.971.000 (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke Kantor Perusahaan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 71.678.720 (Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang menjadi korban Penggelapan Dalam Jabatan dimana diduga pelaku yang merupakan karyawan (sales) di PT.BINTANG MAS BARAKAT CEMERLANG atas nama NR, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada disekitar Liang Anggang dan tim berhasil mengamankan pelaku di Jl.Jurusan Pelaihari Liang Anggang dan kemudian pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH.MH. melalui Kasi Humas Polsek LiangAiptu Kardi Gunadi menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online. Jum’at (29/4/2022) sore “Pelaku NR mengakui perbuatannya menggelapkan uang perusahaan dan
telah habis dipergunakan uangnya untuk membeli HP, Baju dan ikut Judi Gaplek Mancing serta untuk keperluan sehari – harinya”. Terang Kardi.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) buah HP Xiaomi Gold, serta 1 (satu) buah Dompet warna biru.

Selanjutnya NR dimasukan dalam tahanan guna proses hukum lebih lanjut.(31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *