Mahkamah Konstitusi dan Polemik Ijazah Gibran: Apa Arti Putusannya dan Bagaimana Kita Menyikapinya?
“Radit Febri Kurniawan”
HMI komisariat Hukum UNIB
Departemen P3A
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan perkara tersebut.
Tetapi, terdapat bagian penting dari pertimbangan MK yang perlu diperhatikan publik. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK juga menilai dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat sekolah, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Maka dari pada itu, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran otomatis tidak sah sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya. MK menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Bagaimana masyarakat sebaiknya melihat putusan ini?
Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dan tidak hanya melalui judul berita atau potongan video di media sosial.
Bedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum MK. Amar putusannya adalah permohonan tidak dapat diterima. Sementara itu, dalam pertimbangannya MK menyampaikan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA tersebut. Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan.
Masyarakat berhak mempertanyakan transparansi dan kepatuhan terhadap persyaratan calon pejabat publik. Persyaratan pendidikan bukan sekadar persoalan administratif pribadi, tetapi berkaitan dengan proses pencalonan dalam pemilu. Karena itu, apabila masih terdapat persoalan mengenai dokumen atau prosedur, lembaga negara yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Kita perlu menghindari kesimpulan yang melampaui putusan. Putusan MK tidak dapat secara sederhana diterjemahkan menjadi “Gibran terbukti tidak sah sebagai Wakil Presiden”, tetapi juga tidak tepat jika bagian pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA diabaikan begitu saja.
Masyarakat sebaiknya menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk mendorong transparansi administrasi pencalonan pejabat publik. Apa pun posisi politik seseorang, standar pembuktian dan verifikasi seharusnya berlaku secara konsisten kepada setiap calon.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata-mata tentang Gibran sebagai individu. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden diverifikasi secara jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sikap yang paling konstruktif adalah menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap kritis terhadap proses dan fakta yang melatarbelakanginya.
Kritik terhadap putusan maupun tuntutan transparansi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan bukti, aturan hukum, dan tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Maka Dengan ini, publik tidak perlu memilih antara “percaya begitu saja” atau “menolak putusan”. Yang lebih penting adalah membaca putusan secara lengkap, memahami batas kewenangan MK, meminta penjelasan dari lembaga yang berwenang, serta menjaga agar perdebatan politik tetap berbasis fakta dan hukum.
Tulisan ini dirilis pada media Darahjuang.online pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.


















