Banjar, Darahjuang.online — Manajemen Hotel Grand Tan melalui Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Fahmi, menegaskan bahwa para pihak yang mengaku sebagai pembeli unit hunian di Hotel Grand Tan Gambut, Kabupaten Banjar, belum sah menjadi pemilik. Hal ini dikarenakan proses pemecahan sertifikat masih berjalan dan belum rampung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mereka statusnya masih sebagai pembeli, belum pemilik. Proses pecah sertifikat masih kami urus untuk memenuhi syarat syarat yang di tetapkan oleh BPN,” jelas Fahmi saat ditemui awak media di ruang Hotel Grand Tan, Jumat (17/10/2025), malam.
Ia menambahkan, manajemen telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan melibatkan para pembeli dalam proses pecah sertifikat sebagai bentuk transparansi. Namun, proses ini memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Banyak tahapan dan persyaratan yang harus di penuhi. Kami belum bisa memastikan kapan pemecahan sertifikat akan selesai,”ujarnya.
Fahmi menegaskan bahwa pihak PT. BAS saat mediasi menawarkan perjanjian ulang bagi hasil, atau mengurus pecah surat bersama, namun belum menemukan jalan terang.
“Owner sudah melakukan mediasi perjanjian bagi hasil ulang tapi belum menemukan titik temu,” katanya.
Pihak PT. BAS juga menerangkan bahwa dari PT. BAS sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian mengenai persoalan tersebut.
“Kami juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polda Kalsel. Untuk itu, sebaiknya semua pihak menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Fahmi.(14).
Manajemen Grand Tan Tegaskan Pembeli Belum Sah Jadi Pemilik, Pecah Sertifikat Masih Diproses
