Alaku
Alaku
Alaku

Menteri ATR/BPN Kunjungi Kalsel, Nusron Wahid: Kolaborasi Daerah Kunci Percepatan Sertipikasi Tanah

Banjarbaru, Darahjuang.online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi hambatan sertipikasi tanah. Hal ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025), di Kota Banjarbaru.

Menteri Nusron menyoroti masih adanya selisih data antara tanah yang sudah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Dari total data, baru sekitar 59,59% bidang tanah yang bersertipikat, sementara yang terdaftar mencapai 66,4%. Salah satu hambatan terbesar menurutnya adalah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum bisa dijangkau sebagian masyarakat.

“Banyak masyarakat yang sudah masuk program PTSL, tapi berhenti di tengah jalan karena tidak mampu bayar BPHTB. Ini harus dicarikan solusinya bersama pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Ia mendorong jajaran BPN di daerah untuk aktif membangun komunikasi dengan kepala daerah guna mencari jalan keluar, termasuk usulan pengurangan atau pembebasan BPHTB. Menurutnya, gap sertipikasi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena akan memperlambat pencapaian target nasional pertanahan.

“Kolaborasi bukan sekadar formalitas, tapi harus diiringi tindakan nyata agar program sertipikasi berjalan tuntas,” tegasnya.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemda sudah dijalankan dan menjadi bagian penting dalam mempercepat berbagai program pertanahan di wilayahnya.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Kalimantan Selatan melalui penandatanganan prasasti. Ia turut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *