Alaku
Alaku
Alaku

Miliki 11,19 Gram Sabu, IRT Lorong Pinang Diamankan Polres Palembang

Palembang, Darah Juang Online — Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga, Mala, terduga pelaku pengedar sabu, warga Lorong Pinang jalan KH. Wahid Hazim pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022.

Diterangkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ahmad Ngajib. S. I. K. SH. MH melalui Kasat Narkoba AKBP. Mario Invanri. S. I. K. SE didampingi Kanit Narkoba IPTU Andrian kepada awak media Darah Juang Online “Tim berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di jalan KH. Wahid Hazim Lorong Pinang.” Ungkabnya. Rabu (26/1/22)

Alaku

Mirisnya, terduga pelaku ini sudah perna masuk bui di lapas merdeka dengan kasus yang sama “Pelaku sudah perna dipenjara dalam kasus yang sama, dihukum 4 tahun penjara pada tahun 2017.” Terangnya lagi.

Lebih lanjut, Kanit Narkoba, IPTU Andrian menerangkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim kami melakukan penyelidikan atas informasi yang kami peroleh.

“Tepat hari selasa sore (25 Januari 2022, Red) terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 15.15 Wib beserta barang bukti sabu seberat 11,19 gram beserta uang sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000,-. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, serta kepentingan proses lebih lanjut atas kasus ini. ” Jelasnya.

Terhadap terduga pelaku, IPTU Andrian menambahkan “Pelaku kami kenakan Pasal 14 Ayat 2 dan 15 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. ” Tutupnya. (26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *