Alaku
Alaku
Alaku

Miliki Sabu, Dua Pria Di Giring Ke Kantor Polsek Selesai

Selesai, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil meringkus dua pria tersangka pengedar sabu masing inisial AT (30) Tahun warga Dusun III, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat dan S (35) Tahun Dusun IV, Gang Kartini, Desa Sei limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (30/04/22) sekira pukul 15.00 wib.

Berawal dari informasi Masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya, guna menindak lanjuti aduan tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Selesai turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Setibanya di lokasi Polisi melihat seorang pria dengan grak grik yang mencurigakan dan ciri ciri seperti yang di informasikan.

Alaku

Tak mau buang – buang waktu Petugas langsung menggeledah tersangka AT, dari tangan tersangka Polisi menemukan 1 klip bungkus kecil sabu. Tidak sampai di situ dari pengakuan terduga AT dirinya mendapat barang haram tersebut dari rekannya S, yang akan di jualkan seharga 900.000.

Kemudian Polisi kembali mengejar seorang pelaku inisial S, dan Petugas kembali meringkusnya di rumahnya dari tangan S Polisi menyita barang bukti 1bungkus plastik sedang sabu, 5 bungkus kecil sabu paket 50.000 dan timbangan elektrik yang di gunakan tersangka untuk keperluan bisnis haramnya.

Kepada awak media Kapolsek Selesai membenarkan ” Iya Benar” kita telah mengamankan 2 pria terlibat jaringan pengedar Narkoba,” ucapnya.

” dan ini masih terus kita dalam terkait jaringan para tersangka ini,” pungkas Kapolsek Selesai kepada awak media Darah Juang Online.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti paket sabu ukuran plastik klip putih 5 paket kecil sabu seharga Rp. 50. 000, timbangan elektrik skill /alat untuk timbang sabu, pipet alat scop sabu, plastik pembungkus sabu sebanyak 43 pcs, 1 Sp. Motor matic Yamaha Lexi no.pol 2616 RBI warna merah. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *